Rabu, 10 Juni 2026

Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Senjata Api

Jafar Sidik - Kamis, 14 Mei 2026 15:55 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Senjata Api
(Ist)
EZ diamankan Satreskrim Polrestabes Medan

POSMETRO MEDAN-Satreskrim Polrestabes Medan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/1963/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2026 dan LP/B/1678/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 26 April 2026 atas nama pelapor MELVI HIRMANDA (21), seorang karyawan swasta.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kafe yang berada di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan terlapor diketahui merupakan rekan kerja. Pada malam kejadian, korban bersama terlapor pergi menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan gaji salah seorang mantan karyawan.

Setelah selesai, korban hendak diantar pulang oleh terlapor. Namun di tengah perjalanan, korban diduga mendapat ancaman menggunakan senjata api agar menuruti keinginan terlapor untuk melakukan hubungan intim.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban kembali mendapat tekanan dan ancaman sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya. Dugaan tindak pidana tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor, melakukan visum terhadap korban, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan terlapor.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta memberikan perlindungan kepada korban.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Dam)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru