"Faktor jalan juga turut dipertimbangkan. Jalan merupakan jalan nagori dengan lebar 3,40 meter, jalan aspal hotmix, jarak pandang bebas, tidak terdapat marka jalan, tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas, dan jalan lurus," papar Kanit Gakkum.
Dalam penanganan kasus ini, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun telah mengamankan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Ketiga saksi berinisial P (50 tahun, PNS), R (31 tahun, wiraswasta), dan A (26 tahun, wiraswasta) yang menyaksikan kejadian tersebut.
Baca Juga:
Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia tanpa ada korban luka berat maupun luka ringan. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara. "Kami menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, tidak memaksakan untuk mendahului kendaraan ataupun menyalip dan berjalan di lajur lawan arah yang menyebabkan terjadinya laka lantas sehingga merugikan orang lain," tegasnya.
Baca Juga:
Hingga saat ini, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun masih melanjutkan proses penyelidikan dengan mengambil keterangan dari supir mobil truk dan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara tuntas kronologi kecelakaan yang merenggut nyawa seorang guru PNS tersebut. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Lam/Red)
Tags
beritaTerkait
komentar