Sabtu, 06 September 2025

Suami Istri Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Suap Rp600 Juta Masuk Calon Polisi

Administrator - Jumat, 13 Juni 2025 11:56 WIB
Suami Istri Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Suap Rp600 Juta Masuk Calon Polisi
IST
kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (LBH HAPI) Sumut, Berita Jaya Telaumbanua, S.H., M.H., beserta tim.

POSMETRO MEDAN,Medan –Pria berinisial UG bersama istrinya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana suap terhadap seorang anggota Brimob. Laporan resmi tercatat dengan nomor STPL/B/918/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 Juni 2025.

Pelaporan ini dilakukan oleh kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (LBH HAPI) Sumut, Berita Jaya Telaumbanua, S.H., M.H., beserta tim. Dalam keterangannya, Berita Jaya menyatakan bahwa UG dan istrinya diduga memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada anggota Brimob Poldasu berinisial AB.

"Perbuatan terlapor diduga melanggar hukum karena menyuap anggota Brimob Poldasu dengan tujuan agar anaknya bisa lolos seleksi Bintara Polri. Uang diserahkan secara tunai dan melalui transfer. Bukti berupa kwitansi dan bukti transfer telah kami serahkan kepada penyidik," ujar Berita Jaya, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga:

Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor melanggar Pasal 209 KUHP, yang mengatur tentang penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara. "Siapapun yang melakukan penyuapan untuk kepentingan pribadi melanggar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Kronologi Dugaan Suap

Baca Juga:

Dugaan kasus suap ini bermula pada Desember 2023, saat UG menjalin komunikasi dengan AB untuk meminta bantuan melatih anaknya dalam persiapan seleksi Bintara Polri. Permintaan tersebut awalnya ditolak oleh AB. Namun, setelah beberapa kali permintaan, akhirnya AB menyetujui untuk melatih anak UG.

Beberapa bulan kemudian, komunikasi terus berlanjut dan UG diduga mulai menawarkan sejumlah uang kepada AB, dengan tujuan agar uang tersebut diserahkan kepada oknum di Polda Sumut guna meloloskan anaknya masuk kepolisian.

Pada 22 April 2024, UG bersama istrinya diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp300 juta kepada AB. Kemudian pada 21 Mei 2024, Utema kembali mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening AB untuk tujuan yang sama.

Atas dasar itu, UG dan istrinya resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga melakukan penyuapan kepada anggota Brimob. Kasus ini kini telah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak UG maupun Polda Sumut.(Red)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Oknum Anggota Bid Propam Poldasu Kembali Diterpa Isu Dugaan 'Jeruk Makan Jeruk', Praktisi Hukum Harapkan Perhatian Kapolda Sumut
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi, Meneladani Akhlak Rasulullah Membangun Polri Presisi
Doa Lintas Agama, Kapolda Sumut : Kritik Jadi Energi, Polisi Hadir untuk Masyarakat
Tersangka Narkotika, Gempar Selamat Alias Gompar  Jadi Buronan Polda Sumut
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Minggu Kasih: Sentuhan Humanis Brimob Polda Sumut Hadirkan Senyum di Panti Asuhan
komentar
beritaTerbaru