Jadi rekening dormant itu bisa berupa, rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah valas.
"Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," tulis keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Baca Juga:
Lalu jika diblokir PPATK, apakah uang nasabah di rekening tersebut tetap aman? "Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis keterangan PPATK.
Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Baca Juga:
(wan/bbs)
Tags
beritaTerkait
komentar