Sabtu, 28 Februari 2026

Kasus Karupsi Bea Cukai, Uang Korupsi Disimpan di Safe House dan Mobil Operasional

Faliruddin Lubis - Jumat, 27 Februari 2026 21:44 WIB
Kasus Karupsi Bea Cukai, Uang Korupsi Disimpan di Safe House dan Mobil Operasional
DetikNews
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026)

POSMETRO MEDAN, Jakarta - KPK telah menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), sosok yang berperan memerintahkan uangkorupsi di safe house. Selain di safe house, KPK menemukan uang di dalam mobil operasional para pelaku.

"Uang ini yang dikumpulkan ini, ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah BPKB-nya yang ada gitu. Jadi kelompok ini ya para oknum ini, ini membuat mobil operasional," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan sebagian uang sempat ditemukan oleh KPK sebelumnya ada di mobil operasional. Uang itu digunakan oleh para tersangka untuk keperluan tertentu tanpa perlu ke safe house.

Baca Juga:

"Bahkan ada sebagian dari uang yang dulu kita temukan itu ditemukan di mobil operasionalnya. Jadi ada juga uang itu yang disimpan mobil operasional itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu," ucap dia.

"Jadi mereka udah lengkap, ada mobil operasionalnya dan lain-lainnya gitu," tambahnya.

Baca Juga:

Asep mengungkap mobil operasional tersebut tidak hanya satu. BPKB dari mobil tersebut juga kini telah disita KPK.

"Dan mobil operasionalnya juga tidak hanya satu gitu. Nanti bisa dilihat di situ, di BPKB-nya. Nah, itu juga sedang kita, penggunaannya sudah kita ketahui, BPKB-nya sudah ada pada kita. Nah, ini yang sudah disita maksudnya. Tinggal nanti unit-unit itu sedang hari ini sedang ditelusuri gitu, mobilnya. Seperti itu," ucapnya.

Saat dalam proses penangkapan para tersangka di kasus ini, mobil operasional itu terus melakukan pergerakan hingga berganti sopir. Sehingga KPK fokus melakukan penggeledahan di lokasi tertentu terlebih dahulu.

"Ceritanya itu. Bagaimana pergerakan uang itu pergerakan ganti mobil, ganti orang, ganti supir, ganti mobil, terus-terus seperti itu. Sedangkan juga kita petugas di lapangan itu sangat terbatas," sebutnya.

Budiman ditangkap oleh KPK pada Kamis (27/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Budiman ditangkap di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta.

Peran Budiman berkaitan dengan uang Rp 5 miliar yang ditemukan KPK di safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. KPK menduga Budiman memerintahkan Salida Asmoaji (SA) selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.

Uang itu awalnya disimpan pada safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat atas arahan dari Budiman. Uang itu digunakan sebagai dana operasional.

"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan dan pengurusan cukai," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep, Jumat (27/2).

Pada Februari 2026, Budiman diduga memerintah Salida membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Merespons perintah itu, Salida memindahkan uang itu ke safe house lain di kawasan Ciputat.

"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," ujarnya.

"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Dimana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper," sambung Asep.

Atas perbuatannya Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Budiman ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (26/2).(detiknews)

Tags
beritaTerkait
Nilai Tukar Rupiah Melemah Jumat 27 Februari 2026 Menjadi Rp16.788 per Dolar AS
Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 T
Nilai Tukar Rupiah Rabu 25 Februari 2026 Melemah Menjadi Rp16.848 per Dolar AS
Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Dihukum 17 Bulan
Menag RI Ingin Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi
Nilai Tukar Rupiah Selasa 24 Februari 2026 Melemah Menjadi Rp16.835 per Dolar AS
komentar
beritaTerbaru