Bob Andika Sitepu Minta Kepala Daerah Berkreasi Mencari Anggaran Untuk Pembangunan Daerah
Posmetro Medan, Binjai DPC PDI Perjuangan Kota Binjai menggelar Musyawarah Cabang SeKota Binjai serta Pendidikan Politik Bagi Pengurus A
Politik 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta – Satuan Reserse Kriminal PolresPelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuanmaterai tempel yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1.174.500.000.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/285/V/2025/SPKT/PolresPelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025.
Saat konferensi pers Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si., berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54). Keempatnya diketahui telah menjalankan praktik pemalsuanmaterai sejak tahun 2023.

Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka cukup mencengangkan, yakni: 249 lembar atau 117.450 keping materai tempel palsu bernilai nominal Rp10.000, 225 lembar materai siap edar, 119 lembar cetakan materai, 4 ring berisi 2.000 lembar materai siap edar, 112 lembar materai tambahan.
Peralatan produksi dan distribusi seperti HP, CPU, mouse, keyboard, stabilizer listrik, plastik packing, kardus, alat tulis, kaca warna hitam, kertas kado, penggaris, dan lainnya.
Modus operandi para pelaku adalah membuat materai tempel palsu dengan tampilan menyerupai aslinya, lalu mendistribusikannya ke masyarakat umum. Dengan harga pasar materai tempel asli di kantor pos sebesar Rp10.000 per keping, total kerugian negara dari aksi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,17 miliar.

Para pelaku dijerat dengan: Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Pasal 257 KUHP, terkait tindakan memproduksi, memperdagangkan, dan menggunakan materai atau tanda palsu, yang juga mengancam pelaku dengan hukuman berat.
Posmetro Medan, Binjai DPC PDI Perjuangan Kota Binjai menggelar Musyawarah Cabang SeKota Binjai serta Pendidikan Politik Bagi Pengurus A
Politik 3 jam lalu
Hasil Imbang Austria vs Aljazair Buat Iran Tersingkir dan Gagal ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 7 jam lalu
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan NilaiNilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke80.
Medan 7 jam lalu
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 10 jam lalu
Bertambah! Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Jadi 1.430 Orang.
Inter-Nasional 11 jam lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 12 jam lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 21 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 21 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 23 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 24 jam lalu