POSMETRO MEDAN,Medan- Dua pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Terowongan Rel Pasar VII, Tembung, ternyata merupakan abang dan adik kandung.
Keduanya diamankan polisi setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Kedua pelaku Zulpikar (37) dan Zulyarham (46).
Baca Juga:
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pasutri di kawasan Jalan Baru Pasar 7, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat korban berhenti di dekat perlintasan rel kereta api karena situasi di lokasi sedang tidak kondusif. Saat itu diketahui terjadi tawuran yang menyebabkan arus lalu lintas macet.
Baca Juga:
"Korban bersama istrinya yang sedang hamil memilih tidak maju karena khawatir dengan kondisi di lokasi," ujar Adrian.
Namun, situasi tersebut memicu cekcok antara korban dengan kedua terduga pelaku yang saat itu disebut sedang mengatur arus kendaraan di sekitar lokasi. Perselisihan kemudian berujung aksi kekerasan terhadap korban.
Menurut keterangan polisi, salah satu pelaku sempat pergi mengambil airsoft gun sebelum kembali dan memukul kepala korban menggunakan senjata tersebut.
Korban diketahui bernama Manongap Purba dan telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Sementara istrinya yang turut menjadi korban saat ini menjalani pemeriksaan kandungan di RS Pirngadi Medan dengan pendampingan petugas kepolisian.
Polisi menyebut kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan mengutamakan keselamatan dalam situasi yang berpotensi menimbulkan keributan maupun gangguan keamanan.
Tags
beritaTerkait
komentar