Sabtu, 11 Juli 2026

Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin

P. Silalahi - Sabtu, 11 Juli 2026 16:00 WIB
Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin
facebook @surat kabar garuda pos
MS (30) terduga pengedar narkoba jenis sabu.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sergai (Serdang Bedagai) mengamankan seorang pria berinisial MS (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di rumahnya tepatnya di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (4/7/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menerangkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kemudian melalui undercover buy, Saat tersangka MS hendak bertransaksi dan menyerahkan barang haram tersebut, petugas yang berada di lokasi langsung menyergapnya tanpa perlawanan.

Baca Juga:

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip transparan berisi butiran sabu dengan berat bersih (netto) 0,8 gram, satu kotak rokok kosong yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, satu bungkus plastik berisi klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil penjualan.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H pada Jumat (10/7/2026) seperti dalam postingan anonim facebook @surat kabar garuda pos yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 11 Juli 2026 membenarkan adanya penangkapan itu.

Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan ditangani Sat Narkoba Polres Sergai. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.

"Benar, pelaku berinisial MS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan. Sat Narkoba Polres Sergai Juga pernah menangani Pelaku yang juga Merupakan Residivis Kasus Narkotika. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat komitmen bersama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus memperdalam kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya," ujar Kasi Humas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti di Satnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Vape Narkoba Dipasok Dari Aceh Lewat Jalur Laut
101 Vape Narkoba Asal Kampung Sejahtera Nyangkut di Kualanamu, Mau Dipasok Ke Jakarta
3 Pria Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 9,59 Gram Sabu
BNNP Sumut Bongkar 2 Jaringan Sabu, 6 Tersangka Diciduk, Lihat Barbut yang Disita
Melihat dari Dekat Sosok Irjen Pol. (Purn) Arman Depari
3 Anggota Polri Gugur Akibat Diserang, Komplotan Bandar Narkoba Diminta Menyerahkan Diri
komentar
beritaTerbaru