Senin, 05 Oktober 2026

Tiga Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai

Evi Tanjung - Jumat, 21 Agustus 2026 16:49 WIB
Tiga Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
oji
Tiga pelaku narkoba di tangkap Sat Narkoba Binjai

POSMETRO MEDAN,Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap jaringannya sekaligus menangkap 3 (tiga) orang pria yang diduga sebagai bandarnya di wilayah hukum Polres Binjai.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial MRP (22), SW (38) & JS (47) di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.

Adapun lokasi penangkapan terhadap pelaku yaitu : terhadap pelaku MRP (22), ditangkap di Jalan Danau Laut Tawar Kecamatan Binjai Timur, Minggu (16/8/2026) pukul 01.00 wib.

Baca Juga:

Pelaku JS (47) ditangkap petugas di Jalan Ir. Juanda Kecamatan Binjai Timur pada Selasa tanggal (18/8/2026) pukul 02.45 wib.

Sedangkan untuk pelaku SW (38) ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/8/2026) 14.15 wib, dimana SW merupakan residivis dan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama.

Baca Juga:

"Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 117,47 gram , 19 buah plastik klip transparan berisi narkoba, 2 buah sekop terbuat dari pipet, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merk onpinic 1, satu buah dompet tempat penyimpanan sabu dan uang tunai sebagai hasil penjualan Rp. 110.000," kata Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H, Jum'at,(21/8/2026)

Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,

"Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku ketiga pelaku dijerat dengan

pasal 114 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dirubah dalam UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Tags
beritaTerkait
Polres Tanjung Balai Perkuat Hubungan dengan Warga Lewat Minggu Kasih
Polrestabes Medan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dan Kekerasan
Semangat Adu Prestasi 400 Pelajar se-Sumut Ikuti Tri  Pranata Science & Social Olympiad 2026
Semangat Pengabdian dan Kebersamaan Warnai Peringatan HUT ke-81 TNI di Karo
3 Terduga Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Binjai
Sidang Roy Suryo Jadi Sorotan, Gajah Muda Nusantara DKI Hadir di PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru