Minggu, 11 Oktober 2026

Polsek Medan Kota Bekuk Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Kosong

Hasil Kejahatan Digunakan Beli Sabu
Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 22:46 WIB
Polsek Medan Kota Bekuk Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Kosong

POSMETRO MEDAN

Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar rumah kosong. Pelaku berinisial IA alias Adi (44), warga Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap petugas setelah sempat buron selama beberapa bulan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M Tambunan mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga:

Aksi pencurian tersebut menyasar sebuah rumah kosong di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandau Hulu I, milik Helmy Idris (67), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aksi kejahatan ini baru diketahui korban pada Kamis (23/7/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.

"Rumah tersebut memang sudah tidak dihuni selama kurang lebih tiga tahun dan sedang dipasangi pamflet dijual. Korban biasanya mengecek rumah tersebut dua minggu sekali. Saat pengecekan pada 23 Juli lalu, korban mendapati rumahnya sudah dibongkar dan barang-barang di dalamnya hilang," ujar pihak kepolisian.

Kerugian Mencapai Rp 30 Juta

Dalam aksi pembongkaran rumah tersebut, para pelaku menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya 1 unit panel listrik beserta instalasi listrik, peralatan bangunan, dan 1 unit mesin pompa air.


Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.

Gunakan Uang untuk Beli Sabu

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan Adi di sekitar Jalan Harimau. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang bergerak cepat ke lokasi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka Adi mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan pada pagi subuh bersama tiga orang rekannya yang kini masih dalam pencarian (DPO), yakni berinisial AA, ADIL, dan FZ.

"Dalam aksinya, tersangka Adi berperan membantu mengangkat jerjak pintu dan memuat barang-barang hasil curian ke atas becak yang dibawa oleh rekan-rekannya," jelas petugas.

Ironisnya, dari hasil kejahatan senilai puluhan juta rupiah tersebut, Adi mengaku hanya mendapatkan bagian uang sebesar Rp 50.000,-. Uang bagian tersebut diakuinya telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini, Polsek Medan Kota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Adi serta terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Editor
: Jafar Sidik
Tags
beritaTerkait
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri  Tangga Besi
komentar
beritaTerbaru