Rabu, 14 Oktober 2026

Tinggal Serumah Sejak SD, Remaja 13 Tahun di Tapanuli Tengah Dicabuli Kakek Tiri

P. Silalahi - Selasa, 13 Oktober 2026 23:00 WIB
Tinggal Serumah Sejak SD, Remaja 13 Tahun di Tapanuli Tengah Dicabuli Kakek Tiri
Facebook @Polres Tapanuli Tengah
Terduga pelaku berinisial AS (43).

POSMETRO MEDAN- Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk seorang pria warga Sijago Jago Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah berinisial AS (43).

Pria itu diciduk polisi atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:

Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ayah kandung korban.

IPTU Dian A.P., S.H., Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah yang dikutip dari Facebook @Polres Tapanuli Tengah pada Selasa 13 Oktober 2026 membenarkan penangkapan itu.

Baca Juga:

Dia menjelaskan penangkapan ini berdasarkan Laporan pengaduan tertanggal 7 Oktober silam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jelas Kasat Reskrim, aksi keji ini menimpa korbannya berinisial RM (13) sejak korban duduk di kelas 5 SD tahun 2024 hingga September 2026.

Sekadar diketahui, orang tua korban RM sudah bercerai, dan sang ayah, IP (38) sudah menikah lagi.

Sementara itu, ibu kandung korban menderita depresi dan sering memeriksakan kesehatannya di Kota Pematangsiantar.

Karena kondisi keluarga inilah, korban RM dititipkan dan sejak saat itu tinggal di rumah nenek serta kakek tirinya (tersangka AS, suami kedua nenek korban) di Kecamatan Badiri sejak masih duduk di kelas 1 SD.

Menurut polisi, dalam aksinya, pelaku melakoninya secara berulang selama dua tahun terakhir.

Polisi menjelaskan tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terutama saat ibu dan nenek korban sedang pergi ke Pematangsiantar untuk berobat.

Kasus ini terkuak usai korban RM merasa ketakutan dan menolak tinggal di rumah itu.

Korban nekat membongkar kelakuan kakek tirinya itu ke ayah kandungnya, IP.

Tak terima peristiwa ini menimpa putri kandungnya, IP mengadukan kejadian itu ke Mapolres Tapanuli Tengah.

Polisi selanjutnya menangkap terduga pelaku pada Jumat (9/10/2026) tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, kini terduga pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tapanuli Tengah dan terancam pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
drg Bunga Uhur Silalahi, MKM Resmi Jabat Sekdis Kesehatan Taput, Siap Perkuat Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bupati Pakpak Bharat Temui Wakil Menteri Kesehatan RI
Wesly Silalahi dan Kapolres Pematangsiantar, Bahas Peningkatan Toleransi dan Perkuat Kolaborasi
Pemko Pematangsiantar Buka Peringatan Haornas, Kota Ini Tuan Rumah 3 Cabor Porprovsu
Ketua Dekranasda Ny Liswati Hadiri Kriyanusa Bersama Ny Selvi Gibran Rakabuming Raka
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan 2 Terduga Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru