Minggu, 12 Juli 2026

Tekab Polsek Patumbak Tembak Kaki Pelaku Curanmor

Administrator - Jumat, 29 Agustus 2025 22:50 WIB
Tekab Polsek Patumbak Tembak Kaki Pelaku Curanmor
Ist
Tersangka yang sudah dihadiahi timah panas hanya bisa duduk di kursi roda

POSMETRO MEDAN, MEDAN -

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbakl berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Medan Amplas.

Baca Juga:

Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku karena berusaha melawan saat ditangkap.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu M.Yusuf Dabutar mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban seorang mahasiswi bernama Anisa (24) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 4943 AKY warna hitam yang diparkir di teras rumahnya, Jalan Kebun Kopi, Perumahan Villa Gading Mas II Blok DD No.18, Kelurahan Harjoasri II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:

"Korban baru menyadari kehilangan saat hendak keluar rumah. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Patumbak," sebut Kompol Daulat, Jumat (29/8/2025).

Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y. Dabutar SH MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi beserta Tim URC melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan warga, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi.

Pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, warga melihat pelaku berada di kawasan Medan Johor, Kecamatan Deli Tua. Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim segera meluncur ke lokasi dan menemukan pelaku berada di depan sebuah warung internet.

Saat digeledah, polisi menemukan kunci T di saku celana pelaku yang biasa digunakan untuk membobol sepeda motor.

"Dari hasil introgasi, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang bernama Edon (DPO) melalui perantara temannya berinisial Botak (DPO) di Desa Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, seharga Rp3 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku memberikan Rp200 ribu kepada Botak," terang Kompol Daulat Simamora.

Selanjutnya, tim Tekab 0pun segera melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain di kawasan Namorambe. Namun, ketika hendak ditangkap, pelaku bernama Jefri Candra alias Jeri melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba melarikan diri.

"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku. Setelah itu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.

Usai menjalani perawatan, pelaku kini ditahan di Unit Reskrim Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Hap).

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
20 Kali Beraksi Mencuri Sepeda Motor, Teguh Ditembak Timsus JCS
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Tokoh Masyarakat, Ajak Ciptakan Situasi Kondusif
Polres Binjai Ciduk Pelaku Curanmor, Aksinya Terekam CCTV, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Bongkar 8 Gudang Penadah, 136 Kendaraan Disita, 37 Tersangka Ditembak
Jauh-jauh Curanmor di Hotel Grand Stabat, Eh...Ketangkap Pula
Kena di Kepala, Brigadir Arya Tewas Ditembak Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru