Selasa, 14 Juli 2026

Polisi Tembak 4 Anggota Komplotan Curanmor di Medan, Beraksi di 7 Lokasi

Indrawan - Jumat, 16 Mei 2025 08:59 WIB
Polisi Tembak 4 Anggota Komplotan Curanmor di Medan, Beraksi di 7 Lokasi
Polisi menembak empat orang anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Polisi menembak empat orang anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Keempatnya ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur saat ditangkap.





Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, mengatakan keempat anggota komplotan curanmor itu adalah AS alias Rifai (20) warga Medan Sunggal, Kota Medan. Kemudian RS alias Iwan (19), MF alias Lana (19) dan Ar alias Anda (18). Ketiganya warga Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.





"Empat tersangka terpaksa ditembak petugas karena berupaya melawan saat hendak diamankan," kata AKBP Rudi Jumat (16/5/2025).

Baca Juga:




Rudi menyebut dari pemeriksaan sementara diketahui jika komplotan curanmor ini sudah beraksi di setidaknya tujuh lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.





"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Ada yang sebagai eksekutor, ada yang memantau dan ada yang menjual hasil pencurian. Hasil aksi mereka untuk berfoya-foya," ujarnya.

Baca Juga:




Terungkapnya aksi komplotan curanmor ini, lanjut Rudi, bisa dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan warga atas nama Marganda Ritonga, yang kehilangan sepeda motornya saat berada di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan pada 7 Mei 2025 lalu.





"Penyelidikan kasus itu mengarah kepada kelompok ini. Kemudian kita lakukan pengajaran dan penangkapan terhadap mereka," pungkasnya.





"Mereka kita tangkap berikut barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 kunci leter L, 1 unit mata kunci, 1 jaket dan 1 kaus hitam," tambahnya.





Atas perbuatannya, kata Rudi, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya. (wan/okz)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Bupati Tapanuli Utara Sambut Baik Bantuan Alat Marching Band dari PT Angkasa Pura Indonesia untuk SMP Negeri 2 Simangumban
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Karo Tewaskan Seorang Remaja
Dinas SDABMBK Kota Medan Diwakili Gema Halelu Isa, Membuka Pembekalan Dan Uji Sertifikasi Operator Alat Berat
Percepat Pemulihan Daerah,Pemko Medan Optimalkan TKD Tambahan
Di SMP Negeri 1, Bhabikamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG
ASN Kristen Protestan Pemko Sibolga Ibadah di Aula Dinas PP dan KB
komentar
beritaTerbaru