Kamis, 15 Oktober 2026

Polisi Tembak 4 Anggota Komplotan Curanmor di Medan, Beraksi di 7 Lokasi

Indrawan - Jumat, 16 Mei 2025 08:59 WIB
Polisi Tembak 4 Anggota Komplotan Curanmor di Medan, Beraksi di 7 Lokasi
Polisi menembak empat orang anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Polisi menembak empat orang anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Keempatnya ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur saat ditangkap.





Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, mengatakan keempat anggota komplotan curanmor itu adalah AS alias Rifai (20) warga Medan Sunggal, Kota Medan. Kemudian RS alias Iwan (19), MF alias Lana (19) dan Ar alias Anda (18). Ketiganya warga Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.





"Empat tersangka terpaksa ditembak petugas karena berupaya melawan saat hendak diamankan," kata AKBP Rudi Jumat (16/5/2025).

Baca Juga:




Rudi menyebut dari pemeriksaan sementara diketahui jika komplotan curanmor ini sudah beraksi di setidaknya tujuh lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.





"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Ada yang sebagai eksekutor, ada yang memantau dan ada yang menjual hasil pencurian. Hasil aksi mereka untuk berfoya-foya," ujarnya.

Baca Juga:




Terungkapnya aksi komplotan curanmor ini, lanjut Rudi, bisa dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan warga atas nama Marganda Ritonga, yang kehilangan sepeda motornya saat berada di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan pada 7 Mei 2025 lalu.





"Penyelidikan kasus itu mengarah kepada kelompok ini. Kemudian kita lakukan pengajaran dan penangkapan terhadap mereka," pungkasnya.





"Mereka kita tangkap berikut barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 kunci leter L, 1 unit mata kunci, 1 jaket dan 1 kaus hitam," tambahnya.





Atas perbuatannya, kata Rudi, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya. (wan/okz)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Dugaan DPLH Bermasalah, Kejatisu Didesak Periksa Kadis LH Labuhanbatu
Wabup Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu untuk Ekonomi Masyarakat
Berlabuh di Deli Serdang Masuk 125 Besar KEN 2026, Wabup Dorong Seni dan Ekonomi Kreatif
Bupati Deli Serdang Tekankan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Objektif dan Berkeadilan
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027
Wabup Apresiasi Sanggar Tamora 88 sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu
komentar
beritaTerbaru