Sabtu, 10 Oktober 2026

Pengusaha Rumah Makan Ditangkap Polres Asahan Bawa 3 Kg Sabu, akan Dibawa ke Padang

Indrawan - Selasa, 20 Mei 2025 11:05 WIB
Pengusaha Rumah Makan Ditangkap Polres Asahan Bawa 3 Kg Sabu, akan Dibawa ke Padang
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menanyai tersangka Mustafaruddin yang membawa tiga kilogram sabu untuk dibawa ke Padang, Sumatera Barat. Mustafaruddin ditangkap pada Kamis (8/5/2025). (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Kisaran - Seorang warga Lhokseumawe, Aceh, Mustafaruddin (48) ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan setelah kedapatan membawa tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu.





Mustafa diamankan Kamis (8/5/2025) malam di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.





Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menerangkan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dibawa oleh tersangka menuju Kota Padang.

Baca Juga:




"Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial M yang membawa tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina Pin Wei," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (20/5/2025).





Mustafa yang merupakan pengusaha rumah makan ini, diamankan saat hendak menumpangi bus ALS tujuan Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga:




"Ini peredaran narkoba lintas provinsi. Karena, ini narkotika bakal dibawa ke Padang, Sumatera Barat," jelasnya.





Dua unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan dan berencana akan dilakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana sumber narkotika tersebut.





"Tersangka disuruh oleh seseorang yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan. Tersangka mengaku diupah Rp 15 juta apabila berhasil mengantar narkoba tersebut kepada pembeli," kata Kapolres.





Kapolres mengungkapkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia dan tersangka ditugaskan untuk mengantarkan barang tersebut ke Padang.





"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup," terangnya. (wan/bbs)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Rudianto Sinaga, SE., M.Si. Resmi Jabat Kacabdis Pendidikan Wilayah IX Sumut, Siap Perkuat Mutu Pendidikan
Muhri Fauzi Hafiz: Jangan Jadikan MBG Ladang Pemburu Rente!
Oknum Polisi Diduga Tembak Warga di Perkebunan Milano, Korban Kritis Dilarikan ke RSUD Rantauprapat
Bupati Maya Hadiri Rakercab Sekaligus Syukuran Pengurus Baru PPTSB Labuhanbatu Periode 2026–2030
Akun TikTok F Sebut Ijin Angkringan di Pemko dan Satpol PP
Lom Lom Suwondo Tinjau Sekolah Rakyat, Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Pendidikan Karakter
komentar
beritaTerbaru