Jumat, 02 Oktober 2026

3 Provokator Pembakar Polsek Batang Gadis Diciduk, Positif 'Pompa' Guys

Faliruddin Lubis - Jumat, 26 Desember 2025 16:30 WIB
3 Provokator Pembakar Polsek Batang Gadis Diciduk, Positif 'Pompa' Guys
Dok/Ist/Dts
Tiga provokator pembakaran Polsek Muara Batang Gadis di Madina.

POSMETRO MEDAN,Mandailing Natal - Tiga orang terduga pelaku pembakaran Polsek Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) diciduk. Ketiganya merupakan provokator aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan merinci identitas provokatorpembakar Polsek Muara Batang Gadis yakni KZ, W alias C, dan R alias C. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

"Memang tiga orang diamankan. Ketiganya dianggap sebagai provokator," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga:

Setelah ditangkap, ketiga provokator tersebut menjalani tes urine. Hasilnya, ketiga pelaku dinyatakan positif narkoba alias 'pompa' (istilah anak Medan yang lagi viral) sebagai pengguna narkoba setelah menjalani tes urine.

"Ketiganya positif narkoba," kata Ferry.

Baca Juga:

Petugas kepolisian menangkap mereka karena diduga berperan sebagai provokator di balik aksi demonstrasi masyarakat yang berujung pada pembakaran Polsek Muara Batang Gadis.

Untuk diketahui aksi pembakaran tersebut mengakibatkan sembilan unit lahan dan bangunan hangus terbakar. Rinciannya, satu kantor Polsek Muara Batang Gadis dan delapan unit rumah dinas Polsek Muara Batang Gadis.

Selain itu, satu unit mobil dinas patroli serta dua unit sepeda motor jenis Honda Verza juga hangus terbakar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(detiksumut)

Tags
beritaTerkait
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Ketangkul Kantongi Sabu
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba 7 Paket Sabu Disita
Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
150 Kg Sabu Diduga Masuk dari Malaysia, Disamarkan dalam Angkutan Galon Air
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Audit Investigasi Kasus Winda Lorenza, Libatkan Pihak Eksternal
komentar
beritaTerbaru