Jumat, 13 Februari 2026
Ini Penampakan Wajah Tersangka Pembunuh

Ternyata Korban Istri Kedua, Sempat Tidur Bersama Jasadnya dan Merekayasa Kasus

Faliruddin Lubis - Minggu, 28 Desember 2025 23:17 WIB
Ternyata Korban Istri Kedua, Sempat Tidur Bersama Jasadnya dan Merekayasa Kasus
IST
Tersangka Asrizal alias AS (46).

POSMETRO MEDAN,Medan – Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SW (40)* di Kota Medan akhirnya terungkap.

Korban diketahui dibunuh oleh suaminya sendiri, Asrizal alias AS (46). Fakta mengejutkan terungkap, pelaku sempat tidur bersama jasad korban dan berupaya merekayasa kematian tersebut seolah-olah korban meninggal secara wajar.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat, 31 Oktober 2025. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat konferensi pers di lokasi kejadian, Minggu (28/12/2025).

Baca Juga:

"Pelaku AS melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," ujar Jean Calvijn.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula Kamis malam (30/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku sempat memijat korban di kamar tidur. Namun, setelah itu timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya.

Baca Juga:

Untuk menghilangkan jejak, pelaku mematikan saklar CCTV sebelum melancarkan aksinya. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membunuh korban dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

"Tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal hingga korban mati lemas," jelas Kapolrestabes.

Jean Calvijn mengungkapkan, korban merupakan istri kedua pelaku. Di rumah tersebut, juga tinggal dua anak korban dari pernikahan sebelumnya. Saat kejadian, kedua anak itu berada di kamar sebelah dan sempat mendengar teriakan korban.

"Anak korban sempat dua kali mendengar ibunya berteriak, namun tidak berani keluar kamar karena takut kepada ayah tirinya," ungkapnya.

Bahkan, polisi menemukan adanya indikasi perlakuan tidak baik yang kerap dilakukan tersangka terhadap anak-anak dan keluarga korban.

Usai membunuh istrinya, pelaku tidak langsung melapor. Sebaliknya, ia **tidur bersama jasad korban hingga keesokan harinya**, lalu mulai menjalankan skenario untuk merekayasa kematian tersebut.

Sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku menjemput ibu mertuanya yang sedang berbelanja di Pasar Sei Sikambing. Ia berpura-pura panik dan menyampaikan bahwa korban tidak kunjung bangun dari tidur.

Saat ibu korban mendatangi rumah tersebut, korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Pelaku berpura-pura terkejut dan mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi.

"Pada saat itu tersangka tidak mengakui perbuatannya dan berlagak seolah-olah kaget melihat istrinya meninggal dunia," ujar Jean Calvijn.

Merasa ada kejanggalan, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan bersikap santai saat diperiksa. Namun, polisi menemukan bekas luka cakaran di tubuh tersangka yang diduga merupakan perlawanan korban saat dibunuh.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama sekitar satu pekan dan didukung alat bukti kuat, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diketahui dipicu oleh emosi pelaku karena ajakannya berhubungan intim ditolak korban dengan alasan kelelahan.

"Terjadi cekcok, lalu tersangka emosi dan melakukan pembekapan," jelas Kapolrestabes.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka lecet dan memar di bibir bagian dalam dan daun telinga, buih halus di saluran pernapasan, serta bintik pendarahan pada jantung dan paru-paru yang menandakan korban meninggal akibat mati lemas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bantal warna kuning, pakaian korban yang robek, serta pakaian tersangka yang koyak akibat cakar korban.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan," pungkas Jean Calvijn.(DAM)

Tags
beritaTerkait
Lewat Komin TV, Diskominfo Medan Raih Peringkat Kedua Perangkat Daerah Terinovatif IGA 2025
Rico Waas Hadiri Meugang di Masjid Raya Kedatukan Sunggal, Bangsa Kuat Adalah Bangsa yang Menjaga Budaya
Langkah Tegas Kombes Jean Calvijn Sikat Mafia BBM, Amankan Belasan Ton Solar Subsidi
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Mafia BBM Subsidi, 14 Ton Solar  Disita,  10 Tersangka Diamankan
Anggota DPRD Kota Medan Minta PLN tak Padam  saat Bulan Ramadhan
Buka Pasar Murah Sambut Ramadan dan Idul Fitri, Rico Waas: Medan Simbol Keberagaman Indonesia
komentar
beritaTerbaru