Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Warga Medan Tolak Judol
Kehadiran Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid di Kota Medan membawa informasi bahwa Judi Online (Judol) merusak generasi
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mengamankan kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi sebanyak 11 kali. Pelaku diketahui Doli Ferdinan Haposan Aritonang (21), TRI Rahmadsyah (30), Andy Sanjaya (30), Rian Andika Sinaga (20).

Kawanan ini ditangkap Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kelambir V Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal, penangkapan terhadap 2 orang tersangka setelah dilakukan pengembangan kemudian pada pukul 19.30 Wib ditangkap 2 orang teman tersangka di Jalan Pasar Kecil Km 13,5 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis (08/01/2026).
"Kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Dalam kelompok kawanan curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku dari kejahatan ini.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh residivis berulang-ulang kali seakan tidak ada rasa takut.Mereka menyasar pada rumah Ibadah. Diantaranya Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.
" Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS " jelas Kapolsek Sunggal.
Dari tangan pelaku diamankan 1 ( Satu) Set Kunci Y L, 1 ( Satu) Buah Anak Kunci T, 2 ( Dua) Buah Tang, 2 ( Dua) Buah Kunci Pas , 5 ( Lima) Buah Kunci L , 1 ( Satu) Buah Gunting , Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Plat , 1 ( Satu) Buah tas sandang warna hitam , 1 ( Satu) Buah kunci sepeda motor.
"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara," tegas Kompol Bambang G Hutabarat.(DRM)
Kehadiran Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid di Kota Medan membawa informasi bahwa Judi Online (Judol) merusak generasi
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Madina Panitia Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Jalur Reguler Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Mandailing Natal Ta
Sumut 2 jam lalu
Medan Persoalan tunggakan SPP yang menimpa seorang siswa SMP Panca Budi akhirnya menemukan titik terang.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Jajaran Polrestabes Medan menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum
Medan 3 jam lalu
Posmetro Medan, LabuhanbatuBupati Labuhanbatu, Maya Hasmita menegaskan para kepala desa merupakan ujung tombak yang berhadapan langsung den
Sumut 3 jam lalu
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Sikat Pengedar di Kebun Sawit, 20 Paket Sabu Siap Edar Disita.
Sumut 5 jam lalu
20 Gedung Baru dan Fasum Berdiri di Polda Sumut, Kapolda Simbol Perubahan
Medan 5 jam lalu
Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Medan, Bos dan 3 Anak Buah Ditangkap
Kriminal 6 jam lalu
Pasangan kekasih Live Streaming Porno di Hotel Medan, Sehari Bisa Cuan Rp 500 Ribu.
Peristiwa 6 jam lalu
Satreskrim Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku begal terhadap seorang pelajar, Selasa 12 Mei 2026 sore.
Kriminal 6 jam lalu