Wali Kota Tanjungbalai Launching Penerapan ASN BerAKHLAK
Wali Kota Tanjungbalai Launching Penerapan ASN BerAKHLAK, ASN Pemko Tanjungbalai Harus Memiliki Semangat "Bangga Melayani Bangsa".
Sumut 24 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mengamankan kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi sebanyak 11 kali. Pelaku diketahui Doli Ferdinan Haposan Aritonang (21), TRI Rahmadsyah (30), Andy Sanjaya (30), Rian Andika Sinaga (20).

Kawanan ini ditangkap Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kelambir V Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal, penangkapan terhadap 2 orang tersangka setelah dilakukan pengembangan kemudian pada pukul 19.30 Wib ditangkap 2 orang teman tersangka di Jalan Pasar Kecil Km 13,5 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis (08/01/2026).
"Kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Dalam kelompok kawanan curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku dari kejahatan ini.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh residivis berulang-ulang kali seakan tidak ada rasa takut.Mereka menyasar pada rumah Ibadah. Diantaranya Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.
" Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS " jelas Kapolsek Sunggal.
Dari tangan pelaku diamankan 1 ( Satu) Set Kunci Y L, 1 ( Satu) Buah Anak Kunci T, 2 ( Dua) Buah Tang, 2 ( Dua) Buah Kunci Pas , 5 ( Lima) Buah Kunci L , 1 ( Satu) Buah Gunting , Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Plat , 1 ( Satu) Buah tas sandang warna hitam , 1 ( Satu) Buah kunci sepeda motor.
"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara," tegas Kompol Bambang G Hutabarat.(DRM)
Wali Kota Tanjungbalai Launching Penerapan ASN BerAKHLAK, ASN Pemko Tanjungbalai Harus Memiliki Semangat "Bangga Melayani Bangsa".
Sumut 24 menit lalu
Pasha Ungu Desak Polri Bertindak Promo Miras Pakai Ayat AlQuran.
Inter-Nasional 54 menit lalu
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu.
Sumut satu jam lalu
Danramil dan Forkopimcam Siantar Marihat Tanam Pohon di Pinggir Sungai, Dorong Kepedulian Lingkungan.
Global 2 jam lalu
Pulang Berjualan Tak Kunjung Tiba, Penjual Tahu 73 Tahun Ditemukan Meninggal Bersandar di Motor
Peristiwa 2 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan Beri Semangat, Paskibraka Kabupaten Diminta Jaga Kesehatan
Sumut 3 jam lalu
Peduli Kesehatan, DWP Samosir Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Pap Smear
Sumut 3 jam lalu
Polsek Siantar Selatan turun mendampingi Petani Binaan Jual Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar.
Bisnis 4 jam lalu
2 Korban Penyerangan Bersenjata di tanjung morawa Dirawat, polisi buru pelaku.
Peristiwa 5 jam lalu
Wesly Silalahi Diwakili Hamdani menghadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026 Rindam I/BB.
Sumut 5 jam lalu