Rabu, 11 Februari 2026

Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut, Saksi Ungkap tak Suap Pejabat tak Dapat Proyek

Evi Tanjung - Kamis, 08 Januari 2026 20:16 WIB
Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut, Saksi Ungkap tak Suap Pejabat tak Dapat Proyek
Bgs
Suasana sidang Heliyanto, PPK) BBPJN Wilayah I Sumut

POSMETRO MEDAN, Medan -

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara pada Kamis (8/1/2026). Sidang ini mendudukkan Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut, sebagai terdakwa.

Dalam persidangan kali ini, terungkap fakta terungkap melalui keterangan saksi yang membeberkan praktik suap di tubuh BBPJN sejak 2024. Heliyanto diduga secara aktif menerima imbalan atau commitment fee untuk membantu memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender.

Baca Juga:

Selain didakwa menerima suap Rp1,4 miliar dari kontraktor Akhirun Piliang, Heliyanto juga disebut menerima ratusan juta rupiah dari PT Ayu Septa Perdana. Dua saksi dari perusahaan tersebut, Abu Amin dan Makmun Sukarna, secara blak-blakan mengakui bahwa pemberian uang kepada pejabat sudah menjadi kebiasaan agar kontraktor mendapatkan proyek.

"Kami mengaku salah, Yang Mulia. Karena kalau tidak disuap, kami tidak dapat proyek," ujar Makmun Sukarna yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan.

Berdasarkan fakta persidangan, Heliyanto membantu memenangkan PT Ayu Septa Perdana dalam proyek preservasi Jalan Batu Tambun di Padang Lawas Utara senilai Rp19,3 miliar.

Modusnya adalah dengan memberikan bocoran data Bill of Quantity serta menyesuaikan item pekerjaan dalam sistem e-katalog. Hal ini memudahkan perusahaan tersebut untuk mengatur penawaran agar terpilih sebagai pemenang lelang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menemukan bahwa Heliyanto menerima uang sebesar Rp300 juta dari PT Ayu Septa Perdana. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui transfer bank ke rekening pribadi terdakwa dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta per transaksi.

Tak hanya uang tunai, perusahaan konstruksi tersebut juga diketahui membiayai berbagai kebutuhan operasional, Biaya penginapan hotel, Uang bahan bakar minyak (BBM), Kebutuhan operasional lainnya.

Atas perbuatannya, Heliyanto didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Bgs)

Tags
beritaTerkait
Dispen Humbahas Labrak Perpres Pengadaan Barang Jasa Konstruksi
komentar
beritaTerbaru