Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara pada Kamis (8/1/2026). Sidang ini mendudukkan Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut, sebagai terdakwa.
Dalam persidangan kali ini, terungkap fakta terungkap melalui keterangan saksi yang membeberkan praktik suap di tubuh BBPJN sejak 2024. Heliyanto diduga secara aktif menerima imbalan atau commitment fee untuk membantu memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender.
Baca Juga:
Selain didakwa menerima suap Rp1,4 miliar dari kontraktor Akhirun Piliang, Heliyanto juga disebut menerima ratusan juta rupiah dari PT Ayu Septa Perdana. Dua saksi dari perusahaan tersebut, Abu Amin dan Makmun Sukarna, secara blak-blakan mengakui bahwa pemberian uang kepada pejabat sudah menjadi kebiasaan agar kontraktor mendapatkan proyek.
"Kami mengaku salah, Yang Mulia. Karena kalau tidak disuap, kami tidak dapat proyek," ujar Makmun Sukarna yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan.
Berdasarkan fakta persidangan, Heliyanto membantu memenangkan PT Ayu Septa Perdana dalam proyek preservasi Jalan Batu Tambun di Padang Lawas Utara senilai Rp19,3 miliar.
Modusnya adalah dengan memberikan bocoran data Bill of Quantity serta menyesuaikan item pekerjaan dalam sistem e-katalog. Hal ini memudahkan perusahaan tersebut untuk mengatur penawaran agar terpilih sebagai pemenang lelang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menemukan bahwa Heliyanto menerima uang sebesar Rp300 juta dari PT Ayu Septa Perdana. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui transfer bank ke rekening pribadi terdakwa dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta per transaksi.
Tak hanya uang tunai, perusahaan konstruksi tersebut juga diketahui membiayai berbagai kebutuhan operasional, Biaya penginapan hotel, Uang bahan bakar minyak (BBM), Kebutuhan operasional lainnya.
Atas perbuatannya, Heliyanto didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Bgs)
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 6 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 9 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 10 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 11 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 11 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 13 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 16 jam lalu