Kisah Nek Emi Diusir Cari Botol Bekas Saat Peringatan HUT Ke-81 Kemedekaan RI
Nenek Emi 71 Tahun Mengaku Sempat Diusir Saat Cari Botol Bekas di Acara HUT ke81 RI di Lapangan Sepak Bola Percut Sei Tuan.
Peristiwa 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, berhasil meringkus seorang pria berinisial D.P (26).DP dilaporkan menggelapkan uang milik teman satu kostnya sebesar Rp35 juta. D.P ditangkap pada Rabu dini hari (11/6/2025) di kawasan Jl. Pintu Air IV, Gg. Batu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Penangkapan D.P dilakukan berdasarkan laporan korban, A.Pinem(49) warga Jalan Irigasi V Gang Bersama, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, nomor Polisi/LP/B/224/VI/2025/SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kronologi kejadian peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah kost di Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku dan korban tinggal di kost yang sama. Sekitar pukul 16.30 WIB, korban tertidur dan saat terbangun pada pukul 18.30 WIB, pelaku sudah tidak berada di tempat.
Selanjutnya, korbanpun kemudian mengecek saldo rekening BRI-nya dan menemukan bahwa dana sebesar Rp130 juta telah berkurang. Setelah mencoba menghubungi pelaku, korban mendapati dirinya telah diblokir.
Pelaku sempat mengirimkan Rp35 juta melalui aplikasi perbankan digital, namun hingga 2 Juni 2025 sisa dana tidak kunjung dikembalikan.
Merasa sudah menjadi korban kejahatan, A.Pinem pun kemudian melapor ke Polsek Medan Tuntungan. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Omrin Sialagan, S.H. segera melakukan penyelidikan dengan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari saksi, dan memeriksa CCTV.
Tidak berselang lama, tepat pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 02.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah seorang temannya di wilayah Medan Johor. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Syawal Sitepu, S.H., M.H. dan didampingi oleh IPTU Omrin Sialagan, S.H., tim bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix warna biru doff.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan Rp25 juta dari hasil kejahatan tersebut untuk bermain judi slot online, sementara Rp15 juta sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku D.P beserta barang bukti telah ditahan dimako sel tahanan sementara Polsek Medan Tuntungan, untuk proses hukum lebih lanjut.( Dam).
Nenek Emi 71 Tahun Mengaku Sempat Diusir Saat Cari Botol Bekas di Acara HUT ke81 RI di Lapangan Sepak Bola Percut Sei Tuan.
Peristiwa 7 jam lalu
Wardatina Mawa tengah menjalani ibadah umrah di Tanah Suci ketika unggahan media sosialnya menarik perhatian publik.
Lifestyle 8 jam lalu
Kembali Beraksi, Residivis Pencuri Sepeda Motor Yahama Scorpio Z Ditangkap Polsek Medan Kota
Kriminal 8 jam lalu
Polisi Umumkan Tersangka Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Belum Diungkap.
Peristiwa 8 jam lalu
Posmetro Medan, LabuhanbatuPeredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu kembali menjadi
Kriminal 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pendopo Nusantara Mandiri (PNM) siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan dan program strategis nasional
Medan 8 jam lalu
Saksi PT Hutama Karya Sebut Pekerjaan Waterfront City Pangururan Sesuai Volume
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Kasus meninggalnya Felicia Karo Sekali (11), siswa kelas V SD Negeri 047164, warga Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah,
Peristiwa 9 jam lalu
Meninggalnya tahanan bernama Jopi Sembiring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Minggu (16/8/2026) lalu di RS Bhayangkara.
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDANBencana angin puting beliung yang dipicu hujan deras dan angin kencang melanda kawasan Kecamatan Medan Johor. Menyikapi peris
Medan 9 jam lalu