RSUD Amri Tambunan Tanggapi Keluhan Pasien dan Evaluasi Pelayanan
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang RSUD Drs. H. Amri Tambunan menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai keluhan pasien yang memperta
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, berhasil meringkus seorang pria berinisial D.P (26).DP dilaporkan menggelapkan uang milik teman satu kostnya sebesar Rp35 juta. D.P ditangkap pada Rabu dini hari (11/6/2025) di kawasan Jl. Pintu Air IV, Gg. Batu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Penangkapan D.P dilakukan berdasarkan laporan korban, A.Pinem(49) warga Jalan Irigasi V Gang Bersama, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, nomor Polisi/LP/B/224/VI/2025/SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kronologi kejadian peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah kost di Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku dan korban tinggal di kost yang sama. Sekitar pukul 16.30 WIB, korban tertidur dan saat terbangun pada pukul 18.30 WIB, pelaku sudah tidak berada di tempat.
Selanjutnya, korbanpun kemudian mengecek saldo rekening BRI-nya dan menemukan bahwa dana sebesar Rp130 juta telah berkurang. Setelah mencoba menghubungi pelaku, korban mendapati dirinya telah diblokir.
Pelaku sempat mengirimkan Rp35 juta melalui aplikasi perbankan digital, namun hingga 2 Juni 2025 sisa dana tidak kunjung dikembalikan.
Merasa sudah menjadi korban kejahatan, A.Pinem pun kemudian melapor ke Polsek Medan Tuntungan. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Omrin Sialagan, S.H. segera melakukan penyelidikan dengan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari saksi, dan memeriksa CCTV.
Tidak berselang lama, tepat pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 02.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah seorang temannya di wilayah Medan Johor. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Syawal Sitepu, S.H., M.H. dan didampingi oleh IPTU Omrin Sialagan, S.H., tim bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix warna biru doff.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan Rp25 juta dari hasil kejahatan tersebut untuk bermain judi slot online, sementara Rp15 juta sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku D.P beserta barang bukti telah ditahan dimako sel tahanan sementara Polsek Medan Tuntungan, untuk proses hukum lebih lanjut.( Dam).
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang RSUD Drs. H. Amri Tambunan menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai keluhan pasien yang memperta
Sumut 14 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan syukuran dan doa bersama anak yatim yang d
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (Pesparani) I Kabu
Sumut 17 jam lalu
Polres Sibolga Sosialisasi Aktivasi Portal Perlinsos Digital Bagi Personel
Sumut 18 jam lalu
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging.
Sumut 19 jam lalu
Sapa Hangat Rico Waas dan Warga Beringin, Momen Sederhana Penuh Makna.
Medan 19 jam lalu
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
Sumut 19 jam lalu
Simpan Setengah Kilogram Ganja di Ember Cat, Pria Asal Madina Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng.
Sumut 20 jam lalu
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Sumut 20 jam lalu
Wali Kota Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Kapolres Pematangsiantar, Bahas Peningkatan Toleransi dan Perkuat Kolaborasi.
Sumut 21 jam lalu