Jumat, 21 Agustus 2026

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan Raya Pasar V

Salamuddin Tandang - Selasa, 19 Mei 2026 19:07 WIB
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan Raya Pasar V
Ist
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan amankan ni MA alias Jabrik (26) bersama barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 3 buah plastik klip kosong,

POSMETRO MEDAN, Belawan -Polda Sumut melalui Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 23.15 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Marelan Raya Pasar V Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni MA alias Jabrik (26). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna merah, 1 unit HP dan uang sebesar Rp. 150.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga:

"Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud," ujar AKP A.R. Riza.

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Baca Juga:

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dari bawah jok sepeda motor yang digunakan tersangka," jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil introgasi, tersangka MA alias Jabrik mengakui bahwa dirinya hendak mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan kepada pembeli.

"Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan," tutup AKP A.R. Riza.(HPS)

Tags
beritaTerkait
Dituntut Dua Tahun Penjara, PH Minta Rasiah Sukanthan Dibebaskan: Klien Kami Bukan Pelaku, Tapi Korban
Tabrak Mobil Pelaku, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman Ganja 93 Kg
Siswi SD Tewas Diduga Terkait Kasus Vaksinasi di SD Seberaya, Begini Jawaban Dinas Kesehatan Karo
Tim Patroli Mandiri Brimob Sisir Jalur Rawan Medan hingga Dini Hari
Kapolres AKBP Otniel Siahaan Sambangi Kajari Dairi
Aksi Humanis Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM Saat Atur Lalu Lintas di Tengah Demo Mahasiswa
komentar
beritaTerbaru