Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Curat Sepeda Motor
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang d
Kriminal 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa -Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.
Terduga pelaku berinisial IG (26) diamankan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 13.05 WIB di wilayah Jalan Irian, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.
Baca Juga:
"Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa memperoleh informasi terkait keberadaan diduga pelaku yang sedang melintas di Jalan Irian, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Jonni H. Damanik.
Dijelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekira pukul 23.20 WIB di rumah korban berinisial WG (29) di Jalan Irian Gang Pembangunan Ujung, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.
Baca Juga:
Kejadian diketahui saat korban terbangun dari tidur dan mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di ruang tamu rumah telah hilang. Korban juga mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka serta bagian atap rumah telah dirusak. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap yang dirusak sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp24 juta dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tambah Kapolsek.
Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor. Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 481 UU Nomor 1 Tahun 2023.(HPDS)
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang d
Kriminal 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi menyampaikan Kebangkitan Nasional merupa
Medan 43 menit lalu
Lindungi Ojol dari Risiko Jalanan, Rico Waas Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Driver di Medan
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Universitas Negeri Medan menggelar Wisuda Periode Mei 2026 selama dua hari, 2021 Mei 2026, di Gedung Auditorium Un
Medan 2 jam lalu
Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Bea Cukai Arab Saudi, 100 Slop Rokok Disita.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Deli Serdang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Deli Serdang kembal
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Dengan pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menerapkan re
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Muhibuddin SH.,MH memutuskan untuk menerapkan hukum dengan pen
Medan 3 jam lalu
POSMETROMEDAN,Pematangsiantar Komitmen membangun generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan bebas dari bahaya narkotika terus diperkuat m
Sumut 3 jam lalu