Rabu, 20 Mei 2026

Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Curat Sepeda Motor

Salamuddin Tandang - Rabu, 20 Mei 2026 16:52 WIB
Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Curat Sepeda Motor
Ist
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa amankan pelaku berinisial IG (26). Tersangka diduga curi 1 unit sepeda motor.

POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa -Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.

Terduga pelaku berinisial IG (26) diamankan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 13.05 WIB di wilayah Jalan Irian, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Baca Juga:

"Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa memperoleh informasi terkait keberadaan diduga pelaku yang sedang melintas di Jalan Irian, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Jonni H. Damanik.

Dijelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekira pukul 23.20 WIB di rumah korban berinisial WG (29) di Jalan Irian Gang Pembangunan Ujung, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca Juga:

Kejadian diketahui saat korban terbangun dari tidur dan mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di ruang tamu rumah telah hilang. Korban juga mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka serta bagian atap rumah telah dirusak. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap yang dirusak sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp24 juta dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tambah Kapolsek.

Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor. Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 481 UU Nomor 1 Tahun 2023.(HPDS)

Tags
beritaTerkait
Kakanwil Kemenag Sumut: Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Lindungi Ojol dari Risiko Jalanan, Rico Waas Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Driver di Medan
Tekankan Peran Generasi Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Alamak! Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Bea Cukai Arab Saudi, 100 Slop Rokok Disita
Mau Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pria Ini Terciduk, Segini Barang Buktinya
Polresta Deli Serdang Distribusikan Ribuan Porsi MBG
komentar
beritaTerbaru