Senin, 05 Oktober 2026

Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Seorang Tersangka Ditangkap

Salamuddin Tandang - Kamis, 21 Mei 2026 13:49 WIB
Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Seorang Tersangka Ditangkap
Ist
Polres Pematangsiantar tangkap tersangka PSS alias Putra (30) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Ia menegaskan Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

"Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Ferry.

Baca Juga:

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(HPS)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Pengurus MUI Deli Serdang 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Bupati Dorong Perkuat Pembinaan Moral Masyarakat
Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Kampung Kreatif Sumut Berkah
Hari Jadi ke-81 Taput Semakin Meriah, Pemkab Serahkan Beragam Penghargaan dan Bantuan
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81
Polres Tanjung Balai Perkuat Hubungan dengan Warga Lewat Minggu Kasih
Polrestabes Medan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dan Kekerasan
komentar
beritaTerbaru