Senin, 06 Juli 2026

Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Seorang Tersangka Ditangkap

Salamuddin Tandang - Kamis, 21 Mei 2026 13:49 WIB
Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Seorang Tersangka Ditangkap
Ist
Polres Pematangsiantar tangkap tersangka PSS alias Putra (30) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Ia menegaskan Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

"Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Ferry.

Baca Juga:

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(HPS)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Tragedi 12 Jam di Jalur 'Trauma' Medan-Berastagi, Saatnya Menagih Janji Tol
Festival Bunga dan Buah Karo Minim Sosialisasi, Pelaksanaan Tinggal Menghitung Hari
Wali Kota Wesly Sampaikan Pendidikan Rohani yang Kuat Jadi Investasi Terbaik
Rumah Zakat Medan Berbagi Santunan untuk Yatim dan Dhuafa
Dua Alumni MAN 1 Tapanuli Tengah Raih Beasiswa Penuh ke China
Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai
komentar
beritaTerbaru