Kamis, 21 Mei 2026

Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Seorang Tersangka Ditangkap

Salamuddin Tandang - Kamis, 21 Mei 2026 13:49 WIB
Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Seorang Tersangka Ditangkap
Ist
Polres Pematangsiantar tangkap tersangka PSS alias Putra (30) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Ia menegaskan Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

"Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Ferry.

Baca Juga:

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(HPS)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kapal KM Karimah Pembawa 400 Ball press Ilegal Ditangkap di Perairan Batu Bara
Gandeng Rumah Zakat, Paragon Beri Beasiswa untuk 15 Mahasiswa Sumut Penyintas Banjir
Siswa MAN 1 Madina Borong Dua Medali Emas di Ajang Internasional WYIE 2026 Malaysia
Hutama Karya Maksimalkan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli
Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
Viral! Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Tampil Sederhana di Wisuda SMA Anak Gadisnya
komentar
beritaTerbaru