Kamis, 21 Mei 2026

Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Evi Tanjung - Kamis, 21 Mei 2026 14:02 WIB
Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
ist
Pengedar Sabu di Tandam Hulu II di tangkap polisi Binjai

Posmetro Medan, Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial S (42), yang diduga sebagai pengedar narkoba di TKP, Dusun-I Purnama Sari desa Tandem Hulu-II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang., Selasa (19/5/2026) pukul 12.30 wib siang hari.

Penangkapan terhadap pelaku ini diawali informasi masyarakat yang ditanggapi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Awal terjadinya penangkapan terhadap S (42), ketika Kanit-1 IPDA M. Hidayat bersama anggotanya sedang melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan, adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.

Baca Juga:

Kemudian di TKP, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai didepan rumahnya, namun saat melihat petugas datang terduga langsung masuk kedalam rumah.

Melihat aksi kejadian tersebut sehingga timbul rasa curiga oleh petugas saat itu. Kemudian petugas langsung mendatanginya serta menjumpai narkoba jenis sabu-sabu yang saat itu terletak diatas meja didalam rumah 2

paket plastik Klip kecil tansparan berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 0,369 gram," terang AKP Ismail Pane.

Saat itu juga petugas langsung menanyakan tentang barang haram tersebut, dan dijawab oleh terduga S (42) sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan digunakan serta dijual kembali.

Pelaku S (42) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan. Dimana pelaku S ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2018" tegas Kasat Narkoba AKP Ismail Pane ( Oji)

Tags
beritaTerkait
Pengedar Narkoba Binjai Barat dan Binjai Timur Disikat Polres Binjai
komentar
beritaTerbaru