Selasa, 07 Juli 2026

Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan

Polisi Sita 10 Gram Barang Bukti
Salamuddin Tandang - Jumat, 22 Mei 2026 18:15 WIB
Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan
Ist
Ditresnarkoba Polda Sumut amankan WS alias A (33), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN,Deli Serdang — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria diduga pengedar sabu diamankan petugas saat hendak menyiapkan pesanan narkotika kepada calon pembeli.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Gang Pancasila, Jalan Sungai Merah, Dusun II, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial WS alias A (33), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,41 gram.

Baca Juga:

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, dua bungkus plastik klip kosong, satu kaca pirek, serta satu dompet berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy. Petugas yang menyamar kemudian melakukan pemesanan sabu sebanyak dua gram dengan nilai transaksi sebesar Rp900 ribu.

Baca Juga:

Setelah kesepakatan dibuat, petugas bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Saat pelaku diduga hendak menyiapkan pesanan narkotika, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Dimas. Barang tersebut disebut diterima melalui sistem "pola peta" atau penunjuk lokasi penyimpanan, yang dikirim melalui aplikasi komunikasi kepada pelaku melalui perantara seseorang yang dikenal dengan nama Dafa.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi untuk mencari keberadaan pihak yang disebutkan pelaku. Namun hingga saat ini, sosok yang diduga menjadi pemasok tersebut belum ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, namun juga berfokus pada penelusuran jaringan yang lebih luas.

"Kami terus mengembangkan setiap kasus hingga ke jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat. Pola peredaran narkotika saat ini juga semakin beragam, sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi," ujar Ferry, Jumat (22/05).

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat masih terus dilakukan.(HPS)

Tags
beritaTerkait
Kepala Korlantas Polri  Disertijabkan dari Irjen Agus Suryonugroho kepada Irjen Wibowo
Waduh! FIFA Cabut Hukuman Bomber AS Folarin Balogun, Bisa Main Lawan Belgia
Penjara di Sri Lanka Rusuh, 25 Tewas 100 Luka-luka
Oalah...Pos Ronda Jadi Lapak Sabu, 3 Orang Ditangkap
Aksi Simbolis Hakim Ziyech, Foto Profil Anak Palestina Jadi Pesan Solidaritas
Budi Ardhya Utama Tegaskan DPW PAN Sumut Tak Gunakan Dana Ilegal dan Dukung Penuh Proses Hukum KPK
komentar
beritaTerbaru