Kamis, 11 Juni 2026

Bobby Nasution Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan

Salamuddin Tandang - Kamis, 11 Juni 2026 22:23 WIB
Bobby Nasution Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan
Ist
Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Rabu (10/6/2026) malam.

POSMETRO MEDAN,MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Hingga pertengahan Juni 2026, dana tersebut belum dapat ditransfer karena masih adanya kendala administratif di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Bobby Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (10/6/2026) malam.

Dalam arahannya, Bobby meminta proses administrasi, baik penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (tender), segera dirampungkan agar penyaluran dana dapat dilakukan sesuai jadwal.

Baca Juga:

"Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar semua dana dapat tersalurkan ke Pemkab/Pemko, namun sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena kendala administrasi," ujar Bobby Nasution.

Menurut Bobby, dari 29 kabupaten/kota yang menerima alokasi DBH, baru 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen tersebut.

Baca Juga:

Pada kesempatan itu, Bobby juga secara khusus meminta penjelasan dari daerah yang belum merampungkan Perkada terkait kendala yang dihadapi. Selain itu, dari 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada, masih terdapat 10 pemerintah daerah yang belum melaksanakan proses tender.

Karena itu, Bobby meminta seluruh kepala daerah segera mempercepat penyelesaian kewajiban administrasi agar Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan ke kas daerah masing-masing.

Lebih lanjut, Bobby mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar berhati-hati dalam melakukan penghitungan dan penggunaan anggaran. Ia menegaskan bahwa serapan anggaran DBH harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kegiatan ini murni untuk pembangunan di kabupaten/kota. Saya minta jangan ada yang mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari program ini. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua," tegasnya.

Di akhir arahannya, Bobby meminta seluruh proyek pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, dilaksanakan dengan kualitas terbaik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemprov Sumut juga berkomitmen segera mentransfer dana DBH setelah seluruh persyaratan administrasi dari kabupaten/kota dinyatakan lengkap. (DISU)

Tags
beritaTerkait
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
Oalah...Timnas Indonesia U-19 Kandas di Menit 90, Australia Tantang Thailand di Final Piala AFF 2026
Dinas SDABMBK : Dukung Peningkatan Kompetensi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit
Dibawa Pakai Kapal Kayu, Dicegat di Perairan Bagan Asahan
150 Guru Dan Pengurus UKS SMP Se-Kota Medan Ikuti Bimtek
komentar
beritaTerbaru