Rabu, 08 Juli 2026

Cegah Nelayan Melintas Batas Perairan, Pemprov Sumut Siapkan Tiga Langkah Strategis

Salamuddin Tandang - Selasa, 07 Juli 2026 23:20 WIB
Cegah Nelayan Melintas Batas Perairan, Pemprov Sumut Siapkan Tiga Langkah Strategis
ist
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap memimpin Rapat Koordinasi perlindungan dan pencegahan nelayan Indonesia di perairan Malaysia dengan Konjen RI Pulau Penang di Ruang Rapat II Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut Jalan Dipone

POSMETRO MEDAN,MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pencegahan agar nelayan tidak melintasi batas wilayah perairan Indonesia. Untuk itu, Pemprov Sumut menyiapkan tiga langkah strategis, yakni meningkatkan edukasi kepada nelayan, memperkuat kapasitas armada dan alat tangkap, serta mempererat koordinasi hukum dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, ketiga langkah tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.

"Saya harap Pemkab/Pemko dan Pemprov memperkuat edukasi ke nelayan terkait batas wilayah dan apa hukumannya ketiga melanggar, mereka juga perlu diedukasi terkait teknologi GPS, koordinat sehingga benar-benar akurat terkait batas," kata Sulaiman Harahap saat rapat bersama jajaran Konsulat Jenderal RI di Penang, Selasa (7/7/2026), di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.

Baca Juga:

Selain edukasi, Sulaiman menilai peningkatan kapasitas kapal dan alat tangkap juga menjadi bagian penting agar nelayan memperoleh hasil tangkapan yang lebih baik tanpa harus mendekati perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. Di sisi lain, koordinasi hukum dengan KJRI Penang juga akan terus diperkuat untuk memberikan perlindungan bagi nelayan apabila menghadapi persoalan di wilayah perbatasan.

Sulaiman juga meminta pemerintah kabupaten/kota di wilayah pesisir timur Sumut untuk menggalakkan pembangunan rumpon sebagai upaya meningkatkan produktivitas nelayan di perairan Indonesia.

Baca Juga:

"Ini perlu kita galakkan, membuat rumpon-rumpon tetapi juga harus terukur, jangan pulak nanti rumponnya malah jadi sampah di lautan, dengan begitu nelayan kita tidak perlu jauh-jauh ke batas perairan untuk menangkap ikan," ujar Sulaiman.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, mengungkapkan tren penangkapan nelayan asal Sumut oleh aparat Malaysia menunjukkan penurunan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat sebanyak 123 kasus, kemudian turun menjadi 24 kasus pada 2024, 19 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 hanya tercatat lima kasus.

Menurut Wanton, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para nelayan mengenai batas wilayah perairan serta konsekuensi hukum apabila melanggarnya.

"Setelah kita bersama-sama gencar melakukan edukasi, sosialisasi kepada nelayan hasilnya signifikan, kami sangat apresiasi Pemprov Sumut, Pemda, Pemko yang berada di pesisir timur, kita berharap ini terus bisa kita lakukan," kata Wanton Saragih.

Rapat tersebut dihadiri sekretaris daerah kabupaten/kota di wilayah pesisir timur Sumut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut, jajaran KJRI Penang, serta OPD kabupaten/kota terkait.(DISU)

FOTO

Tags
beritaTerkait
Demi Pertahankan Keharmonisan Rumahtangga, Kejaksaan Lakukan Restoratif Justice Terhadap Pasutri
Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir
Pemprov Sumut Perkuat Konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung–Penang Port
Patroli Brimob Polda Sumut Sisir Titik Rawan di Medan, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Wali Kota Binjai Terima Kunjungan Kerja DPRD Sumut Dapil XII, Bahas Prioritas Pembangunan Daerah
Budi Ardhya Utama Tegaskan DPW PAN Sumut Tak Gunakan Dana Ilegal dan Dukung Penuh Proses Hukum KPK
komentar
beritaTerbaru