"Apabila progres pekerjaan telah mencapai sekitar 60 persen sesuai hasil verifikasi, maka sekolah sudah dapat mengajukan pencairan tahap kedua sebesar 30 persen," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Monitoring dan Investigasi Revitalisasi Sekolah Forwaka Sumut, Lilik Riadi Dalimunthe, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dalam memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Baca Juga:
Lilik yang hadir bersama anggota tim, yakni Bistok Malau, Sudin Pasaribu, Asril Tanjung, Salamuddin, dan Sri Sundari, menegaskan bahwa pembentukan Tim Monitoring dan Investigasi Forwaka Sumut murni merupakan bentuk tanggung jawab moral insan pers dalam mengawal program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan tidak bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap tahapan program revitalisasi berjalan sesuai aturan, tepat mutu, tepat waktu, dan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
Baca Juga:
"Forwaka Sumut melalui Tim Monitoring dan Investigasi ini bekerja secara independen. Tujuan kami bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan program revitalisasi sekolah di Kota Medan berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan. Sebagai insan pers, kami memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal pembangunan, khususnya di bidang pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa," tegas Lilik Riadi.
Ia berharap terjalin sinergi yang baik antara pemerintah daerah, pihak sekolah, masyarakat, dan media massa sehingga Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Kota Medan dapat terlaksana secara optimal, berkualitas, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan.(lam/tim)
Tags
beritaTerkait
komentar