Rabu, 07 Oktober 2026

DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar

Faliruddin Lubis - Sabtu, 22 Agustus 2026 08:40 WIB
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar
IST
Ketua DPW HARI Sumatera Utara, M. Khairuddin Hasibuan, ST.

POSMETRO MEDAN,Medan – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Aktivis Indonesia (HARI) Sumatera Utara mendesak Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, untuk menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan segera membayarkan kekurangan hak pensiun 17 mantan pegawai senilai sekitar Rp4,9 miliar.

Ketua DPW HARI Sumatera Utara, M. Khairuddin Hasibuan, ST, kepada media, Jumat (21/8), menegaskan bahwa Perumda Tirtanadi harus segera mengeksekusi putusan hukum yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.

"Keputusan ini harus segera diakomodasi. DPW HARI Sumatera Utara siap mengawal persoalan ini karena menyangkut hak dan hajat hidup para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun," tegas Khairuddin.

Baca Juga:

Menurutnya, putusan mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1277 K/Pdt.Sus-PHI/2025 telah memberikan kepastian hukum. Namun hingga kini, para pensiunan mengaku belum menerima pembayaran kekurangan uang pensiun yang menjadi hak mereka.

Khairuddin menilai, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera dilaksanakan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan menimbulkan preseden buruk terhadap kepatuhan badan usaha milik daerah terhadap putusan pengadilan.

Baca Juga:

"Jangan sampai muncul kesan bahwa Direksi Perumda Tirtanadi mengabaikan putusan pengadilan. Negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap putusan yang telah inkrah wajib dihormati dan dilaksanakan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa para pensiunan telah menunggu selama bertahun-tahun untuk memperoleh haknya. Karena itu, HARI Sumut meminta Direksi Perumda Tirtanadi segera menyelesaikan pembayaran tanpa menunda-nunda lagi.

"Kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menahan hak para pensiunan. Mereka telah mengabdi kepada perusahaan dan kini hanya menuntut hak yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan. DPW HARI Sumut akan terus mengawal proses ini hingga hak para pensiunan benar-benar dibayarkan," pungkas Khairuddin.(JAF)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Maling Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga
Kemenag Sumut Lantik Sejumlah Pejabat, Integritas dan Pelayanan Prima Jadi Fokus
Pimpin Apel, Bupati Ajak ASN Deli Serdang Doakan ASN Jayawijaya yang Gugur
Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin
3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak KKB di Distrik Muliama
KUA Parlilitan Humbahas Juara di  MTQ KORPRI Nasional VIII di Sulawesi Selatan
komentar
beritaTerbaru