Gerebek Rumah, 1 Pria Diamankan, Sabu dan Pil Ekstasi Disita
Gerebek Rumah di Pattimura, Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Sabu dan Pil Ekstasi.
Sumut 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Aktivis Indonesia (HARI) Sumatera Utara mendesak Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, untuk menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan segera membayarkan kekurangan hak pensiun 17 mantan pegawai senilai sekitar Rp4,9 miliar.
Ketua DPW HARI Sumatera Utara, M. Khairuddin Hasibuan, ST, kepada media, Jumat (21/8), menegaskan bahwa Perumda Tirtanadi harus segera mengeksekusi putusan hukum yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.
"Keputusan ini harus segera diakomodasi. DPW HARI Sumatera Utara siap mengawal persoalan ini karena menyangkut hak dan hajat hidup para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun," tegas Khairuddin.
Baca Juga:
Menurutnya, putusan mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1277 K/Pdt.Sus-PHI/2025 telah memberikan kepastian hukum. Namun hingga kini, para pensiunan mengaku belum menerima pembayaran kekurangan uang pensiun yang menjadi hak mereka.
Khairuddin menilai, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera dilaksanakan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan menimbulkan preseden buruk terhadap kepatuhan badan usaha milik daerah terhadap putusan pengadilan.
Baca Juga:
"Jangan sampai muncul kesan bahwa Direksi Perumda Tirtanadi mengabaikan putusan pengadilan. Negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap putusan yang telah inkrah wajib dihormati dan dilaksanakan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa para pensiunan telah menunggu selama bertahun-tahun untuk memperoleh haknya. Karena itu, HARI Sumut meminta Direksi Perumda Tirtanadi segera menyelesaikan pembayaran tanpa menunda-nunda lagi.
"Kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menahan hak para pensiunan. Mereka telah mengabdi kepada perusahaan dan kini hanya menuntut hak yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan. DPW HARI Sumut akan terus mengawal proses ini hingga hak para pensiunan benar-benar dibayarkan," pungkas Khairuddin.(JAF)
Gerebek Rumah di Pattimura, Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Sabu dan Pil Ekstasi.
Sumut 11 menit lalu
Komplotan pemalsu dan rekondisi meterai berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Kriminal 35 menit lalu
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar.
Medan 53 menit lalu
Absen Peresmian BRT Mebidang, Legislator Gerindra Sebut Wali Kota Medan Konyol.
Medan satu jam lalu
2 Bocah Kakak Beradik di Dairi Diduga Disiksa Pengasuh, Pelaku Ditangkap.
Peristiwa satu jam lalu
Viral Bocah Lakilaki di Dairi Babak Belur Disiksa, Lihat Kronologinya...
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menjadi langkah penting
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pekanbaru Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat bersama sub Holding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara
Inter-Nasional 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution ,meluncurkan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Me
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan tambahan kuota bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang d
Bisnis 11 jam lalu