Imigrasi Belawan Terima Kunjungan Tim Labfor Ditintel, Perkuat Pengawasan Dokumen Perjalanan
POSMETRO MEDAN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menerima kunjungan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Direktorat Intelijen Keimigrasi
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada CamatMedan Timur, Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T., setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan. SK Hukdis Berat an. Fernanda.
Sementara itu, terhadap Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, hukuman disiplin ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K tanggal 31 Agustus 2026, dengan jenis hukuman disiplin yang sama, yakni pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. SK Hukdis Berat Efrin HSH.
Baca Juga:
Kedua Keputusan Wali Kota Medan tersebut ditetapkan di Medan pada tanggal 31 Agustus 2026. Sesuai diktum keputusan, pelaksanaan hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP.
Baca Juga:
"Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Saudara Fernanda berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Saudara Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," ujar Subhan.
Subhan menjelaskan, efektivitas pelaksanaan hukuman disiplin tersebut tidak serta-merta terhitung sejak tanggal penetapan keputusan. Pelaksanaannya mengikuti mekanisme sebagaimana tercantum dalam diktum keputusan.
"Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," jelasnya.
Penjatuhan hukuman disiplin tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin. Proses tersebut telah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai CamatMedan Timur Kota Medan dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur pada Kecamatan Medan Maimun Kota Medan dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Subhan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik dan kode perilaku ASN secara konsisten.
"Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan merupakan pemberhentian sebagai PNS. Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Medan berharap penegakan disiplin tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat serta menghindari setiap tindakan yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan sebagai ASN.
"Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Subhan.(REL)
POSMETRO MEDAN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menerima kunjungan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Direktorat Intelijen Keimigrasi
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Harapan masyarakat Belawan untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih luas mulai menemukan titik terang. Wali Ko
Medan 7 jam lalu
Nih Tips Jaga Kesehatan Dinkes Pematangsiantar Akibat Asap Karhutla, Masker Dibagibagi ke Warga.
Sumut 15 jam lalu
Toyota Innova Terperosok ke Beram Jalan di Wilkum Polres Karo.
Peristiwa 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi nyata. Di tengah ancaman kabut asap yang se
Peristiwa 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara resmi menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Ma
Sumut 19 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S. Si., M. Si bersama Wakil Bupati Tapanuli Utara D
Sumut 20 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Kodim 0205/Tanah Karo (TK) bekerja sama dengan Lumbung Pangan Sejahtera (LPI) dan Perum Bulog Cabang Kabanjahe menggel
Sumut 22 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Menyikapi kondisi kabut asap yang menyelimuti Kota Medan serta adanya informasi kualitas udara berada pada kategori
Medan 23 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah H
Peristiwa 23 jam lalu