Senin, 28 September 2026

Tolak Eksekusi Sepihak PN Medan, Persaudaraan Pemulung Gelar Aksi dan Minta Perlindungan Hukum

Jafar Sidik - Senin, 28 September 2026 18:25 WIB
Tolak Eksekusi Sepihak PN Medan, Persaudaraan Pemulung Gelar Aksi dan Minta Perlindungan Hukum
(Dam)
Puluhan massa Persaudaraan Pemulung dan Pengolahan Barang Bekas menggelar aksi di Jalan Letjend Suprapto No. 3 MN, Kelurahan Aur, Medan.

"Harus dilakukan pencocokan dulu (konstataring). Cocokkan objeknya, siapa pihak yang tertera dalam penetapan eksekusi, dan siapa yang memohon pengosongan. Penelusuran kami menunjukkan adanya perbedaan nama, penetapan awal mencantumkan nama perorangan, namun perintah pengosongan justru diajukan oleh pihak perusahaan. Kami minta penjelasan itu saja," tegas Rudy.

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa warga dan tim hukum sama sekali tidak berniat melawan institusi peradilan maupun hak eksekusi yang sah.

Baca Juga:

"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami memahami hak eksekusi pengadilan. Namun, kami juga memiliki hak mengajukan keberatan terhadap pelaksana eksekusi karena ada hal-hal menurut kami belum pantas dilakukan eksekusi," tambahnya.

Massa dan tim kuasa hukum menyatakan akan tetap bertahan di lokasi hingga batas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) usai.

Baca Juga:

"Kami akan bertahan secara tertib sampai batas waktu kewajaran tugas ASN, yakni pukul 16.30 WIB. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di luar jam kerja tersebut tidak boleh ada lagi aktivitas kedinasan dari juru sita pengadilan," pungkasnya. (Dam)

Tags
beritaTerkait
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba, Ribuan Pil dan Barang Terlarang Diamankan
Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu: Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku
500 Hari Kasus Mengendap, Ratusan Buruh PTPN IV Kepung Polres Labuhanbatu Desak Copot Kapolres
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
komentar
beritaTerbaru