"Harus dilakukan pencocokan dulu (konstataring). Cocokkan objeknya, siapa pihak yang tertera dalam penetapan eksekusi, dan siapa yang memohon pengosongan. Penelusuran kami menunjukkan adanya perbedaan nama, penetapan awal mencantumkan nama perorangan, namun perintah pengosongan justru diajukan oleh pihak perusahaan. Kami minta penjelasan itu saja," tegas Rudy.
Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa warga dan tim hukum sama sekali tidak berniat melawan institusi peradilan maupun hak eksekusi yang sah.
Baca Juga:
"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami memahami hak eksekusi pengadilan. Namun, kami juga memiliki hak mengajukan keberatan terhadap pelaksana eksekusi karena ada hal-hal menurut kami belum pantas dilakukan eksekusi," tambahnya.
Massa dan tim kuasa hukum menyatakan akan tetap bertahan di lokasi hingga batas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) usai.
Baca Juga:
"Kami akan bertahan secara tertib sampai batas waktu kewajaran tugas ASN, yakni pukul 16.30 WIB. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di luar jam kerja tersebut tidak boleh ada lagi aktivitas kedinasan dari juru sita pengadilan," pungkasnya. (Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar