Kamis, 01 Oktober 2026

Mardison Lantik Dua Hakim Ad Hoc PHI, 350 Lebih Perkara Masuk PN Medan Sepanjang 2026

Jafar Sidik - Rabu, 30 September 2026 23:58 WIB
Mardison Lantik Dua Hakim Ad Hoc PHI, 350 Lebih Perkara Masuk PN Medan Sepanjang 2026
(Ist)
Kedua hakim yang dilantik yakni Monang Halomoan Sihombing, SH dan Fifi Wijaya, SH, MH. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung di Aula PN Medan lantai II sekitar Rabu, (30/9/2026) pagi.

POSMETRO MEDAN- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, SH, melantik dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat pertama.

Kedua hakim yang dilantik yakni Monang Halomoan Sihombing, SH dan Fifi Wijaya, SH, MH. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung di Aula PN Medan lantai II sekitar Rabu, (30/9/2026) pagi.

Prosesi tersebut dihadiri para hakim, panitera, sekretaris, aparatur PN Medan serta keluarga kedua hakim yang dilantik. Monang dan Fifi merupakan kelahiran Medan, Sumatera Utara, yang berasal dari unsur serikat buruh dan serikat pekerja.

Baca Juga:

Dalam pelantikan tersebut, kedua Hakim Ad Hoc PHI menyatakan kesediaannya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta ketentuan terkait lainnya.

Dalam amanat yang disampaikannya secara lisan, Mardison mengingatkan kedua hakim agar menjalankan tugas sesuai undang-undang dan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim. Ia juga menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, profesionalitas, kejujuran, keadilan dan sikap rendah hati dalam menjalankan tugas sebagai hakim.

Baca Juga:

Mardison secara khusus berpesan agar setelah dilantik sebagai Hakim Ad Hoc PHI, keduanya mampu meninggalkan atribut serikat buruh maupun serikat pekerja dalam menjalankan tugas kehakiman.

Pesan itu menjadi penting mengingat keduanya datang dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh. Latar belakang tersebut merupakan bagian dari perjalanan mereka sebelum menjadi hakim. Namun setelah sumpah jabatan diucapkan, tugas yang berada di hadapan mereka adalah menjalankan fungsi kehakiman berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Mardison juga mengungkapkan, lebih dari 350 perkara PHI telah masuk ke PN Medan sepanjang 2026. Kehadiran dua Hakim Ad Hoc PHI yang baru dilantik diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan peradilan serta membantu para pencari keadilan.

Jumlah perkara tersebut menunjukkan besarnya persoalan hubungan industrial yang masuk ke meja peradilan. Setiap perkara bukan hanya berbicara mengenai berkas dan angka registrasi, tetapi dapat berkaitan dengan hak pekerja, kepentingan pengusaha, pekerjaan dan keberlangsungan kehidupan keluarga.

Karena itu, Mardison berharap kedua hakim mampu menjalankan tugas secara profesional, jujur dan adil serta terus meningkatkan integritas diri.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi Monang dan Fifi di lingkungan peradilan hubungan industrial.

Sebab di ruang sidang, latar belakang boleh menjadi sejarah. Tetapi ketika hukum harus ditegakkan, integritaslah yang semestinya menjadi pijakan.(erni)

Tags
beritaTerkait
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara
Dua Siswa MAN 1 Medan Ikut Pertukaran Pelajar ke Malaysi
Inovasi KISAH-KITA Bawa Duo MAN 3 Medan ke Top 80 Nasional
DPC GRIB Jaya Medan Terima Bantuan 15 Goni Beras dari Hamba Allah
Kapolrestabes Medan Silaturahmi Hangat ke Kodim 0201/Medan
Rico Waas Tinjau Trotoar Adam Malik-HM Yamin, Pastikan Pekerjaan Sesuai Desain dan Spesifikasi
komentar
beritaTerbaru