Senin, 12 Oktober 2026

Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Vape Narkoba di THM

Evi Tanjung - Senin, 12 Oktober 2026 14:59 WIB
Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Vape Narkoba di THM
ist
Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan gungkap praktek jual beli narkoba, yang dilakukan salah satu THM ternama di Jalan Merak Jingga Medan.

POSMETRO MEDAN, Medan - Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan, Minggu (11/10) dini hari melakukan joint operation di kota Medan. Tim gabungan, berhasil mengungkap praktek jual beli narkoba, yang dilakukan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) ternama di Jalan Merak Jingga Medan.

Dalam operasi gabungan itu, tim berhasil meringkus seorang pria berisinial AJ (30) warga kota Medan, yang merupakan pemasok narkoba. AJ, ditangkap di salah satu ruangan karaoke THM yang digerebek, dan petugas menyita 2 pcs vape narkoba merk EL Chapo dari tangannya.

"AJ hasil pemeriksaan, diduga selama ini kerap memasok narkoba ke THM. Kami juga amankan seorang wanita pemesan narkoba," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Baca Juga:

Narkoba yang disita dari AJ, didapat dari seorang pria berinisial RL. RL Pun, kini dalam pengejaran Polisi, agar mata rantai peredaran narkoba di THM yang kerap dilakukan para pelaku dapat diputus.

"Pemasok narkoba kami sudah kantongi identitasnya, dan kami pastikan akan terus kami kejar. Kami ultimatum untuk penikmat dunia malam, malam boleh gemerlap namun hukum akan tetap tegak. Pengguna kita akan pulihkan, seluruh bandar dan mata rantainya kita akan putus. Polisi bersama masyarakat," pungkas Rafli.***

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Vape Narkoba di THM
Kejari Belawan Terseret Ucapan Bobby Nasution
Semangat Adu Prestasi 400 Pelajar se-Sumut Ikuti Tri  Pranata Science & Social Olympiad 2026
Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Persil Dusun XVIII Desa Percut Kini Diaspal
PH Rasiah Sukanthan Pertanyakan Dasar Vonis: "Tak Satu Pun Saksi Mengaku Direkrut Klien Kami"
Bukan Sedikit, 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polres Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru