Minggu, 17 Mei 2026

Bangunan Diduga Tanpa Izin di Medan Petisah Dikeluhkan Warga, Lurah Sudah Layangkan 3 Surat Imbauan

Administrator - Rabu, 16 Juli 2025 21:41 WIB
Bangunan Diduga Tanpa Izin di Medan Petisah Dikeluhkan Warga, Lurah Sudah Layangkan 3 Surat Imbauan
ATN
Sebuah bangunan berlantai dua yang terletak di Jalan Periuk, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, diduga kuat tidak mengantongi PBG.

POSMETRO MEDAN,Medan—Sebuah bangunan berlantai dua yang terletak di Jalan Periuk, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar yang mempertanyakan legalitas bangunan tersebut.

Pantauan langsung wartawan Posmetro Medan di lokasi, tidak ditemukan plang PBG yang semestinya terpasang di depan bangunan. Bahkan menurut informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, bangunan tersebut direncanakan akan dijadikan rumah kos dengan jumlah sekitar 20 kamar.

"Kami khawatir kalau bangunan seperti ini berdiri tanpa izin. Selain melanggar aturan, dampaknya juga bisa mengganggu lingkungan," ujar seorang warga.

Baca Juga:

Pihak Kelurahan Sei Putih Tengah melalui Lurah Muhammad Awal Syahputra, S.STP, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat imbauan kepada pemilik bangunan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pemilik.

"Sudah tiga kali kami sampaikan surat himbauan agar pemilik bangunan melengkapi izin, tapi belum ditanggapi," jelas Lurah Awal Syahputra.

Baca Juga:

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemilik bangunan bermarga S. Keberadaan bangunan ini pun menuai sorotan karena dinilai telah melanggar aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan kewajiban memiliki PBG dari Dinas terkait di Pemko Medan.

Praktik seperti ini, yakni membangun terlebih dahulu lalu mengurus izin belakangan, menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan aturan tata kelola pembangunan di kota Medan.

Pemerintah Kota Medan diharapkan bertindak tegas dalam menertibkan bangunan-bangunan yang tidak sesuai aturan, guna menciptakan tata ruang yang tertib dan aman bagi masyarakat.(ATN)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali
Rico Waas Tekankan Pembinaan Anak dan Generasi Masa Depan
Rehabilitasi Dua SD di Tanjung Morawa Dimulai
Dua Gerai Indomaret di Karo Diduga Belum Kantongi Izin Bangunan, Warga Minta Tim Pengawas Turun Tangan
Tekankan Kinerja Dan Pelayanan Di Tingkatkan Untuk Pembangunan Medan Untuk Semua
Percepatan Pembangunan Kota Medan Tak Boleh Terhambat, Prananda Surya Paloh Siap Perkuat Dukungan Pusat
komentar
beritaTerbaru