Jumat, 13 Februari 2026

Badai di SDN 060843: Dinas Pendidikan Medan Dinilai Tutup Mata

Administrator - Senin, 20 Oktober 2025 14:55 WIB
Badai di SDN 060843: Dinas Pendidikan Medan Dinilai Tutup Mata
Istimewa
Ilustrasi kantor Dinas Pendidikan Kota Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan -- Konflik internal di lingkungan SDN 060843 Kecamatan Medan Barat tampaknya belum menemukan ujung. Kepala sekolah di satuan pendidikan tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Inspektorat Kota Medan oleh suami salah seorang guru. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap istrinya, seorang guru aktif di sekolah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bukanlah satu-satunya persoalan yang menimpa sang kepala sekolah. Sebelumnya, berbagai laporan telah masuk ke Dinas Pendidikan Kota Medan dan bahkan sempat mencuat ke publik. Beberapa di antaranya menyangkut penyalahgunaan wewenang, praktik nepotisme, serta pelanggaran etika jabatan yang dinilai mencoreng dunia pendidikan dasar di kota ini.

Dugaan pelanggaran itu mencakup tindakan kepala sekolah yang mengizinkan seorang guru menggunakan guru pengganti untuk mengajar tanpa alasan yang sah. Padahal, peraturan jelas menyebutkan bahwa guru pengganti hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti sakit, cuti melahirkan, atau menjalani pendidikan lanjutan. Dalam kasus ini, guru yang bersangkutan tetap menerima tunjangan sertifikasi penuh, meskipun tidak memenuhi beban jam mengajar 24 jam per minggu sebagaimana diatur dalam peraturan kementerian.

Lebih jauh lagi, kepala sekolah juga diduga menempatkan saudaranya sendiri sebagai penjaga sekolah. Praktik semacam ini dinilai tidak etis dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola sekolah yang baik (good governance), karena melibatkan hubungan keluarga langsung di lingkungan kerja yang seharusnya profesional.

Sejumlah pihak internal sekolah menyebut, suasana kerja di SDN 060843 kini tidak kondusif. Beberapa guru merasa tertekan dan enggan bersuara lantaran khawatir terhadap posisi mereka. "Banyak guru yang tahu masalah ini, tapi memilih diam. Takut dikucilkan atau dipindahkan," ungkap salah satu sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Meski berbagai laporan telah disampaikan, Dinas Pendidikan Kota Medan dinilai belum mengambil langkah konkret. Hingga kini, sang kepala sekolah masih aktif menjabat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan guru dan masyarakat: apakah dinas benar-benar serius menegakkan disiplin dan etika jabatan di lingkungan sekolah negeri?

Pihak masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan mendalam, terutama terkait potensi kerugian negara akibat pembayaran sertifikasi guru yang tidak sesuai ketentuan. Jika terbukti benar adanya pelanggaran, publik mendesak agar kepala sekolah segera dinonaktifkan sementara, demi menjaga netralitas proses pemeriksaan.

"Masalah seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Sekolah adalah tempat membentuk karakter, bukan ajang kekuasaan atau kepentingan pribadi," ujar seorang pemerhati pendidikan di Medan saat dimintai tanggapannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan desakan publik yang semakin menguat. Sementara itu, Inspektorat dikabarkan telah menerima laporan secara tertulis dan tengah melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen pendukung.

Kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan di sektor pendidikan dasar masih memiliki celah. Jika benar ditemukan pelanggaran, maka langkah tegas bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan integritas dan keadilan di lingkungan pendidikan.

(rez)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru