Senin, 05 Oktober 2026

Pemko Medan Percepat Operasional UMKM Square USU, Segera Matangkan Pola Pengelolaan

Jafar Sidik - Senin, 12 Januari 2026 23:32 WIB
Pemko Medan Percepat Operasional UMKM Square USU, Segera Matangkan Pola Pengelolaan
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap meninjau UMKM Square USU.(ist)

POSMETRO MEDAN-Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menegaskan, Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU) harus segera dimanfaatkan dalam waktu dekat.

"Kita akan merapatkan pola kerja sama antara USU dan Pemko Medan," sebutnya saat meninjau bangunan yang berlokasi di Jalan Dr. Mansur Kecamatan Medan Baru, Senin (12/1/2026).

Didampingi Plt. Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah, Zakiyuddin menyebut, dalam waktu dekat sudah harus jelas siapa pengelolanya dan bagaimana sistem pengelolaannya agar gedung ini bisa segera dirasakan manfaatnya.

Baca Juga:

Meski secara fisik gedung dinilai sudah sangat bagus, Zakiyuddin menyayangkan adanya beberapa bagian yang mulai rusak karena tidak segera dimanfaatkan setelah pembangunan selesai.

Saat ini, proses administrasi baru mencapai tahap serah terima dari pihak pekerja ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan, namun belum diserahterimakan secara resmi dari Pemko Medan kepada pihak universitas.

Baca Juga:

Sebagai langkah selanjutnya, Pemko Medan akan mematangkan pola hibah dan manajemen operasional.

Hal ini dilakukan, tambahnya, agar pemanfaatan gedung sebagai pusat pengembangan UMKM tersebut berjalan selaras dengan program strategis Pemerintah Kota Medan dalam memajukan sektor ekonomi kreatif dan usaha kecil menengah.(ton)

Tags
beritaTerkait
Dini Hari, Kadis SDABMBK Tinjau Pekerjaan Jalan Ayahanda, Pastikan Kualitas Infrastruktur Sesuai Standar
Pemko Medan Perkuat Integritas, OPD Diminta Tuntaskan Pekerjaan dan Benahi Masalah
Turun langsung ke Belawan–Marelan, Wali Kota Medan Gaspol Bersih-bersih dan Serap Aspirasi Warga
Pemko Medan Hadirkan Layanan Adminduk di 21 Kecamatan, Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Dekat dan Mudah
PWPM: Wartawan Senior tak Boleh Dilupakan...
Rico Waas Ajukan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
komentar
beritaTerbaru