POSMETRO MEDAN-Tabir gelap kematian RS (19), wanita yang jasadnya ditemukan mengenaskan di dalam boks putih di pinggir sungai Gang Seroja, Jalan Panglima Denai, akhirnya terungkap. Polrestabes Medan berhasil meringkus sang eksekutor beserta rekannya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membeberkan bahwa otak pembunuhan sadis tersebut adalah pria berinisial SA (19). Tak sendiri, polisi juga menciduk SHR (19) yang berperan membantu SA membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Kombes Calvijn mengungkapkan motif memilukan di balik aksi keji tersebut. Ternyata, pelaku tega menghabisi nyawa RS karena merasa sakit hati tawarannya ditolak.
Baca Juga:
"Motifnya, pelaku sakit hati karena korban menolak berhubungan intim tidak wajar," tegas Jean Calvijn dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Penyidikan mendalam mengungkap fakta mengejutkan. SA diduga kuat memiliki obsesi seksual menyimpang akibat kecanduan menonton film porno dengan konten tak wajar di media sosial. Hal inilah yang kemudian coba ia lampiaskan kepada korban.
Baca Juga:
Tak hanya melakukan kekerasan fisik dan seksual hingga merenggut nyawa korban, pelaku SA juga sempat menggasak harta benda milik RS.
"Pelaku mengambil barang korban untuk dijual. Tujuannya selain untuk ekonomi, juga untuk menghilangkan barang bukti milik korban," ucap Jean Calvijn.
Saat ini, kedua pemuda tersebut sudah dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polrestabes Medan. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru.
SA (Eksekutor): Dijerat Pasal 458 ayat 1 Sub Pasal 479 ayat 3 Jo Pasal 473 ayat 1, 2, dan 3 huruf c dan ayat 8 UU RI No 1 tahun 2023.
SHR (Rekan): Dijerat Pasal 458 ayat 1 Subs Pasal 479 ayat 3 Jo Pasal 20, 21 UU RI No 1 tahun 2023.
Tags
beritaTerkait
komentar