Jumat, 23 Oktober 2026

Perumda Tirtanadi Jalin Kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara

Salamuddin Tandang - Selasa, 21 April 2026 15:57 WIB
Perumda Tirtanadi Jalin Kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara
Dirwktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, dan Kajati Sumut, Dr Harli Siregar, tandatangani perjanjian kerjasama guna memperkuat mitigasi hukum.

POSMETRO MEDAN,Medan - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menjalin kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dengan penantandangan perjanjian kerjasama (PKS) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal besar AH Nasution Medan pada Selasa 21 April 2026.

Turut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut, Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M. Hum bersama Wakajati Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten serta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Staf pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Ardian Surbakti, didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Perdinan, Kabid Publikasi Komunikasi selaku Plh. Kepala Sekretaris Perusahaan Lokot Parlindungan Siregar, Kabid Hukum Nisfusa Faisal serta jajaran mengungkapkan harapan baik nya agar ke depannya operasional perusahaan BUMD seperti Perumda Tirtanadi semakin maksimal serta terhindar dari resiko hukum sehingga perusahaan tersebut dapat berbuat optimal untuk kepentingan provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Ardian menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor air bersih.

Menurutnya, dukungan Jaksa Pengacara Negara akan sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum, baik dalam penyelesaian sengketa perdata maupun dalam aspek tata usaha negara. Hal ini dinilai krusial untuk meminimalisir potensi risiko hukum yang dapat mengganggu operasional perusahaan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, kerja sama ini diharapkan mampu mendorong Perumda Tirtanadi menjadi BUMD yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan adanya pengawalan hukum dari Kejati Sumut, setiap kebijakan strategis perusahaan diharapkan berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Langkah kolaboratif ini juga menjadi sinyal kuat bahwa penguatan tata kelola BUMD di Sumatera Utara terus diarahkan pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum. Sinergi antara dunia usaha daerah dan aparat penegak hukum diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan publik serta keberlanjutan pembangunan daerah.(lam)

Tags
beritaTerkait
Kerjasama Berbagai Bidang, Kejati Sumut, Aceh dan Riau Teken PKS dengan Kodaeral I
Dugaan DPLH Bermasalah, Kejatisu Didesak Periksa Kadis LH Labuhanbatu
Dr.Ricky Syaputra Wakili Kajati Sumut Dr.Ricky Syaputra Kepala  BPKP Sumut
Wakajatisu Penguji  di Seminar Hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Di BPSDM Sumut
Akuang ‘Melawan’, Saat Dieksekusi, Kejatisu Jadwalkan Panggilan Kedua
Aspema Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Secara Virtual
komentar
beritaTerbaru