Jumat, 26 September 2025

Data Kejagung, Korupsi Kades Terus Naik Tiap Tahun

Administrator - Jumat, 12 September 2025 13:17 WIB
Data Kejagung, Korupsi Kades Terus Naik Tiap Tahun
Istimewa
Gedung Kejagung di Jakarta. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Jakarta -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat Kepala Desa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani saat acara peluncuran program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bali di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis (11/9/2025).

Dia menyatakan untuk tahun ini saja, kenaikan jumlah kepala desa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi mencapai 100 persen dari tahun 2024.

"Berdasarkan data statistik penanganan yang berkaitan dengan keuangan dana desa yang melibatkan kepala desa, di tahun 2023 itu ada 187 kepala desa, tahun 2024 naik menjadi 275 kepala desa yang terlibat, Kemudian di tahun 2025 baru sampai bulan Agustus ini naik menjadi 459 kepala desa," kata dia.

Manthovani menyebutkan rata-rata kepala desa yang terlibat korupsi terkena Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun demikian, dirinya mengapresiasi kepala daerah yang mampu menekan terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran desa dengan konsep ultimum remedium sesuai Instruksi Jaksa Agung RI.

Menurutnya, khusus di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali, dari total 10 Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri yang ada, hanya terdapat dua Kejari yang menangani perkara Tipikor kepala desa.

"Hal ini menunjukkan sebagian besar wilayah di Bali relatif mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan desanya," kata dia.

Meskipun demikian, dia memandang tetap perlu upaya pendampingan dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap para kepala desa.

Karena itu, dia meminta para kepala desa untuk menggunakan aplikasi sekaligus program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru