Kamis, 23 Juli 2026
2 Kurir, 1 Pengendali Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu, Dikirim Lewat Laut Gunakan Perahu Kayu

P. Silalahi - Kamis, 23 Juli 2026 16:30 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu, Dikirim Lewat Laut Gunakan Perahu Kayu
facebook @warta labura
3 tersangka penyelundupan sabu ditangkap Polda Sumut.

POSMETRO MEDAN- narkoba/" target="_blank">Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupannarkoba jenis sabu-sabu, yang dikirim lewat laut menggunakan perahu kayu.

Dua orang kurir dan satu orang pengendali ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 10 Kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Warta Labura yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026.-- mengatakan, dua orang berperan sebagai kurir yakni RIG (23), warga Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan GS (23), warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Baca Juga:

Sementara pengendali berinisial JM (36), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Bersamaan dengan JM turut diamankan inisial HP (44).

"Pengungkapan dilakukan pada 18 Juli kemarin, di 2 lokasi terpisah, di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, setelah mendapat informasi adanya pengiriman narkoba," kata Andy Arisandi.

Baca Juga:

Dijelaskan, sehari sebelum penangkapan, personel sudah menyisir perairan menggunakan perahu kayu.

Kemudian pada Sabtu 18 Juli, sekira pukul 10:00 WIB, kembali dengan menggunakan perahu kayu bermesin menyisir perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir.

Di sini, kata dia, petugas mengamankan dua tersangka RIG dan GS berada di perahu kayu.

Kemudian Polisi memeriksa keduanya dan mereka mengaku menyembunyikan narkoba di bagian depan perahu.

Begitu dibuka, ternyata benar ada narkoba di dalam tas hitam.

"Dalam interogasi awal kedua tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial JM.

Mereka diminta menjemput narkoba di laut, untuk diantar ke sebuah tempat, dengan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Akan tetapi mereka baru menerima uang muka Rp1 juta.

Kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang tidak dikenal, yang kemudian mengendalikan mereka untuk mengantar sabu itu ke lokasi yang diperintahkan.

Dari pengakuan ini polisi bergerak ke lokasi kedua, di Desa Sungai Netek Seberang, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan dan berhasil menangkap JM, yang disebut sebagai pengendali.

"Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Sumut guna proses lanjutan. Polisi juga menyelidiki darimana, barang haram diperoleh," jelas Kombes Andy Arisandi.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Disuruh Beli Sabu Ditangkap, Yang Menyuruh pun Ikut Ditangkap juga...
Pengedar Sabu di Rantauprapat Ini tak Berdaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Polres Tapanuli Utara Musnahkan Barbut Narkotika, 8 Kg Sabu, 102 Kg Ganja, 159 Cartridge Pod
Duh, Kakak Adik Ini Kompak Jadi Pengedar Sabu di Belawan, Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba, Simpan Sabu dan Ganja di 2 Lokasi
komentar
beritaTerbaru