Senin, 19 Oktober 2026

Maling Kabel Instalasi Rumah Diringkus Polsek Pandan, Korban Menderita Kerugian Rp10 Juta

P. Silalahi - Kamis, 03 September 2026 15:00 WIB
Maling Kabel Instalasi Rumah Diringkus Polsek Pandan, Korban Menderita Kerugian Rp10 Juta
facebook @Humas Polres Tapteng
Terduga pelaku berinisial YRGS alias Gani (34).

POSMETRO MEDAN- Unit Reskrim Polsek Pandan Polres Tapanuli Tengah berhasil memproses hukum seorang pria berinisial YRGS alias Gani (34), warga Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian kabel instalasi listrik di sebuah rumah yang sedang dibangun di Lingkungan IV, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik. Duh!

Peristiwa pencurian ini menimpa Sahlan (49), seorang ASN asal Sarudik. Kejadian pertama kali diketahui istri korban, Togi Marito Naibaho (53), pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat mengecek rumah mereka yang sedang dalam tahap pembangunan.

Baca Juga:

Saksi mendapati kondisi dalam rumah sudah berantakan dan seluruh kabel instalasi listrik yang terpasang di plafon telah lenyap.

Korban yang langsung mengecek ke lokasi menemukan satu unit tangga kayu setinggi empat meter masih bersandar di dinding. Tangga itu diduga kuat digunakan pelaku untuk memanjat ke area plafon dan memotong kabel.

Baca Juga:

Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materiel sekitar Rp10 juta dan resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Pandan pada Sabtu (29/8/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Reskrim Polsek Pandan bergerak cepat mengumpulkan bukti, menginterogasi saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu set kabel tunggal warna hitam-merah lengkap dengan terminal listrik, satu buah tang pemotong berpotongan karet merah, potongan kulit kabel, serta tangga kayu yang digunakan pelaku.

Barang bukti tang dan sisa kupasan kabel ditemukan petugas di area pemakaman umum Sarudik yang dijadikan lokasi pengupasan oleh pelaku.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan IPTU Zul Efendi --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Tapteng yang terlihat POSMETRO MEDAN Kamis 3 September 2026-- menjelaskan atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Subsidair Pasal 466 Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023).***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapian Nauli, 5 Unit Chromebook Disita
Pria Ini Jual Hasil Curian Cuma Rp200 Ribu Padahal Barangnya AC dan Televisi
Dua Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk Satreskrim Binjai
Polisi Bekuk Maling Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga
2 Terduga Pelaku Pencurian di Binjai Ditangkap Polisi
Habis Bongkar Rumah Dapatnya Lumayan, Langsung Nginap di Hotel, Eh Langsung Ketangkap
komentar
beritaTerbaru