Sabtu, 26 September 2026

Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka

Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas
P. Silalahi - Sabtu, 26 September 2026 15:00 WIB
Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka
facebook @Surat Kabar Garuda Pos
24 orang dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara penyerangan di Matiti Humbahas.

Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah telah melakukan tujuh kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.

"Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya," kata Adi.

Baca Juga:

Situasi kemudian memanas setelah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026. Peristiwa tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya penyerangan.

Namun, polisi menegaskan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:

"Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas," ujarnya.

"Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu," sambungnya.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Garis Polisi Dicabut! Op. Patar Munthe Kembali ke Rumah
Rutan Humbahas Gelar Razia Gabungan Blok Hunian Bersama TNI-POLRI
Bupati Humbahas Hadiri Forum Bersama 37 Kepala Daerah, Dorong Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu
Pasca Kericuhan, Polres Humbang Hasundutan Tingkatkan Pengamanan
Pemkab Humbahas dan Forkopimda Dorong Penyelesaian Damai Raja Bius Matiti dan Pomparan Op. Patar Munthe
Pimpin Upacara Haornas ke-43, Bupati Humbahas Minta Tingkatkan Disiplin ASN
komentar
beritaTerbaru