Sabtu, 17 Oktober 2026

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu di Pandan

P. Silalahi - Selasa, 29 September 2026 16:00 WIB
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu di Pandan
Facebook @Polres Tapanuli Tengah
Insial H (38) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial H (38) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penindakan itu dilakukan di sebuah toko sepatu di Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (25/9/2026) sekira pukul 19.20 WIB.

Baca Juga:

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H. membenarkan adanya kegiatan kepolisian tersebut. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai indikasi aktivitas mencurigakan di lokasi terkait.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H--seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapanuli tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN, Selasa 29 September 2026-- melakukan penyelidikan hingga mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:

Dalam proses pemeriksaan awal di lapangan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu seberat 0,45 gram bruto serta uang tunai Rp355.000.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung dari lokasi, di antaranya sepuluh lembar plastik klip bening kosong, dua buah pipet berbentuk sendok, satu buah kaca pirex, dan satu set alat isap.

Berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial AC. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk menguji kebenaran informasi tersebut.

Seluruh barang bukti serta terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar Kasus Narkotika di Kabanjahe, 2 Pria Diamankan
Warga Samosir Diimbau Pakai Masker, BMKG Deteksi Ada Sebaran Asap
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Bayi Perempuan Siapa Ini? Usia 3 Bulan Ditemukan di Tapanuli Tengah
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, 2 Pria Ditangkap Patroli Rutin
Tim Gabungan Gerebek Barak Narkoba di Pinggiran Rel KA Sunggal
komentar
beritaTerbaru