POSMETRO MEDAN
Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Politisi yang akrab disapa Ijeck itu menyebut beleid tersebut sebagai tonggak penting bagi kepastian hukum dan perlindungan yang lebih layak bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Menurut Ijeck, aturan yang mencakup ekosistem transportasi berbasis aplikasi digital, baik angkutan orang, barang, maupun makanan, ini telah lama ditunggu. Perpres tersebut dinilai tidak hanya menguatkan posisi pengemudi, tetapi juga memperjelas pola kemitraan yang adil antara driver dan perusahaan aplikator, termasuk keterbukaan soal biaya layanan.
Baca Juga:
"Saya mengapresiasi langkah pemerintah bersama DPR RI. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini adalah jawaban atas perjuangan panjang teman-teman ojol untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja. Ini kabar baik," kata Ijeck dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Meski begitu, legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara I tersebut mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru muncul setelah regulasi disahkan. Sebagai mitra kerja pemerintah di sektor transportasi, Komisi V DPR RI akan berfokus mengawal agar Perpres ini tidak sebatas dokumen formal.
Baca Juga:
Ijeck menekankan bahwa kunci keberhasilan terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan serta koordinasi antarkementerian. Dengan begitu, pembagian kewenangan pengaturan transportasi orang, barang, dan makanan dapat berjalan selaras tanpa saling tumpang tindih.
"Tugas kami di DPR RI sekarang adalah memastikan pengawasan berjalan. Jangan sampai regulasi yang sudah baik ini hanya berhenti di atas kertas. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan langsung oleh pengemudi, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna layanan," tegas mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara itu.
Ia berharap, dengan implementasi yang terukur, Perpres ini dapat melahirkan ekosistem transportasi online yang lebih sehat: kesejahteraan pengemudi terjaga, kepastian usaha bagi aplikator tetap terjamin, dan kualitas layanan bagi masyarakat terus meningkat.
"Karena itu, kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar kebijakan ini terlaksana dengan baik dan terukur," pungkasnya
Tags
beritaTerkait
komentar