Selasa, 13 Oktober 2026

Wanita Tewas di Karaoke Neeta Kisaran, Polisi Selidiki Dugaan Overdosis

Evi Tanjung - Selasa, 13 Oktober 2026 05:59 WIB
Wanita Tewas di Karaoke Neeta Kisaran, Polisi Selidiki Dugaan Overdosis
ist
Lokasi THM Karaoke Nesta di Kabupaten Asahan.

POSMETRO MEDAN, Asahan — Kematian seorang wanita berinisial WH (30), warga Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, di tempat hiburan malam (THM) Karaoke Neeta, kawasan Kompleks Terminal Graha Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, menyisakan sejumlah pertanyaan.

Pasalnya, wanita tersebut meninggal dunia setelah sebelumnya dikabarkan tidak sadarkan diri di toilet tempat hiburan itu, Minggu (11/10/2026) dini hari.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat garis polisi terpasang di tempat kejadian.

Baca Juga:

Hingga Senin (12/10/2026), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Jenazah korban juga menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis.

Baca Juga:

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian, WH berada di salah satu ruangan karaoke bersama sejumlah rekannya.

Sekitar pukul 01.30 WIB, korban dikabarkan terjatuh di toilet dan tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bunda Mulia Kisaran. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Jenazah selanjutnya dibawa ke Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tiba sekitar pukul 14.52 WIB pada hari yang sama.

Lurah Siumbut Baru, Abdul Rahman Harahap, membenarkan bahwa korban merupakan warga di wilayah kerjanya.

"WH sebelumnya tinggal di perumahan, dan saat ini menetap di rumah orang tuanya di Jalan Paria, Lingkungan VIII," ungkapnya.

Meski demikian, penyebab pasti kematian WH belum dapat dipastikan sebelum hasil pemeriksaan medis dan autopsi diketahui.

MASIH PENYELIDIKAN

Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Rafi Kurnia Putra, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus kematian tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10/2026), ia menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

"Benar, saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan jenazah sedang dilakukan autopsi di Tebing Tinggi untuk mengetahui penyebab kematian yang sesungguhnya," tegas IPDA Rafi melalui pesan WhatsApp.

Hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi diharapkan dapat memberikan petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap penyebab kematian korban, termasuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan zat tertentu.

Dugaan overdosis yang beredar di tengah masyarakat juga perlu dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan kepolisian.

KARAOKE TUTUP, PENGELOLA PERLU DIMINTAI KETERANGAN

Pantauan di lokasi, Karaoke Neeta terlihat tutup dengan kondisi pintu tergembok. Tidak terlihat garis polisi di sekitar tempat hiburan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penanganan tempat kejadian perkara serta aktivitas yang berlangsung sebelum korban ditemukan tidak sadarkan diri.

Sejumlah warga berharap polisi mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, mulai dari memeriksa orang-orang yang bersama korban, menelusuri kemungkinan adanya zat berbahaya yang dikonsumsi, hingga meminta keterangan pihak pengelola tempat hiburan.

"Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini dan tidak pilih kasih dalam menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba. Pengawasan pengelola tempat hiburan juga perlu dipertanyakan," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun, dugaan keterlibatan narkotika maupun kemungkinan kelalaian pengelola masih harus dibuktikan berdasarkan hasil penyelidikan.

Belum adanya garis polisi yang terlihat di lokasi juga tidak serta-merta membuktikan bahwa penanganan perkara telah dilakukan secara keliru.

TANGGUNG JAWAB PENGELOLA JADI SOROTAN

Kasus ini turut menyoroti tanggung jawab pengelola tempat hiburan dalam menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan usaha yang dijalankannya.

Dari sisi hukum, apabila penyelidikan menemukan adanya tindak pidana narkotika, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang relevan dengan perbuatan dan peran masing-masing pihak.

Sementara itu, tanggung jawab pengelola tidak dapat langsung disimpulkan hanya karena suatu peristiwa terjadi di tempat usahanya.

Penilaian hukum harus didasarkan pada bukti mengenai tindakan, pengetahuan, atau keterlibatan pengelola dalam peristiwa tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau kewajiban operasional, pengelola juga dapat menghadapi sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun dugaan turut serta atau membantu tindak pidana harus dinilai berdasarkan unsur hukum yang relevan dan bukti yang diperoleh penyidik.

Karena itu, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan dugaan adanya pembiaran.

HASIL AUTOPSI DINANTI

Hasil autopsi menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap perkara ini. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan penyebab kematian WH dan memberikan petunjuk bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Polisi juga diharapkan menelusuri rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan tidak sadarkan diri, termasuk meminta keterangan para saksi dan pihak-pihak yang berada di lokasi.

Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyebab pasti kematian korban maupun dugaan keterlibatan pihak lain belum dapat disimpulkan.

Semua pihak tetap harus dihormati hak hukumnya dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terbukti melalui proses hukum yang berlaku.(eko)

Tags
beritaTerkait
Bupati Deli Serdang Dorong Pembentukan Relawan Antinarkoba hingga Tingkat Dusun
Seminar AUDAMSI di Kota Bogor 2026 Dibuka Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI, Ditutup Resmi Walikota
Jalan Parbarakan Diperbaiki, Warga: Waktu Tempuh ke Kecamatan Hanya 10 Menit
Rico Waas Benahi Trotoar Juanda Dan Merak Jingga, Prioritaskan Kenyamanan Pejalan Kaki Dan Akses Disabilitas
Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, AW Membantah dan RA Klaim Uang Rp150 Juta Belum Dibayarkan
Terima Surat Mandat, Ketua Iwan Tarigan: Harimau Tidur Kecamatan Sibiru - biru Bangun Kembali
komentar
beritaTerbaru