"Menindaklanjuti pengaduan keluarga NA, pada 31 Mei 2025, Kemlu telah melakukan komunikasi langsung melalui video call dengan NA. Saat itu, NA menyampaikan bahwa ia meninggalkan Indonesia atas keinginannya sendiri," ujar Judha dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Menurut Judha, NA ketika itu pergi bersama seorang warga negara Inggris yang merupakan kenalan keluarga. Selama di Kamboja, ia tidak bekerja, dalam kondisi baik, bebas bergerak, dan tidak menerima ancaman yang mengarah pada tindak kriminal atau perdagangan orang.
Baca Juga:
"Kemlu telah menawarkan mediasi antara NA dengan keluarga, namun NA menolak. Pemerintah menghormati pilihannya karena ia sudah dewasa dan dapat mengambil keputusan sendiri," tambahnya.
Baca Juga:
Kemlu kemudian mendapat kabar pada 8 Agustus 2025 bahwa NA dirawat di RS Siem Reap. Kondisinya memburuk hingga koma pada 11 Agustus, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Agustus pukul 10.20 waktu setempat.
"Berdasarkan keterangan resmi rumah sakit dan Kepolisian Kamboja, Almarhumah meninggal akibat overdosis obat yang menyebabkan komplikasi dan hepatitis akut (keracunan pada liver)," jelas Judha.
Ia menegaskan, Kemlu telah mengunjungi keluarga korban di Deli Serdang untuk menyampaikan duka cita dan menjelaskan langkah penanganan yang sedang dilakukan.
"Termasuk menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Kamboja untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa overdosis yang dialami NA," kata Judha.
Saat ini, jenazah NA disemayamkan di sebuah funeral house di Phnom Penh sembari menunggu proses lebih lanjut, termasuk upaya pemulangan ke Indonesia.
Ibunda Nazwa, Lanniari Hasibuan tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kepergian anak semata wayangnya itu.
Tags
beritaTerkait
komentar