Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...
POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat
Global 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terancam dipecat setelah diduga menipu sejumlah warga dengan iming-iming bisa meloloskan mereka menjadi tenaga honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini kini tengah diproses oleh Inspektorat Kota Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pemko Medan, Habibi Adhawiyah, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memeriksa oknum ASN tersebut, yaitu Endang Agus Susanto.
“Begitu kasus ini viral kemarin, kita langsung melakukan konfirmasi ke Bagian Tata Usaha dan ternyata benar Endang merupakan ASN Pemko Medan yang bertugas di Bagian Umum. Selanjutnya yang bersangkutan langsung kita pangil untuk diperiksa,” ucap Adhawiyah, Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga:
Hasil pemeriksaan Inspekorat, Endang mengakui semua perbuatannya, korbannya empat orang.
Baca Juga: Warga Labuhanbatu Rugi Rp700 Juta, Diduga Ditipu Perusahaan Pialang
Baca Juga:
“Modusnya memang masuk sebagai honorer di Pemko Medan dan sudah berlangsung sejak November 2024. Untuk nominalnya berkisar Rp12,5 juta. Dari pengakuan dia (Endang), sebagian juga sudah ada yang dikembalikan kepada korbannya. Namun ini masih terus kita dalami,” jelasnya.
Adhawiyah pun mengimbau kepada korban yang ditipu Endang membuat Laporan Polisi (LP).
“Silahkan buat laporan untuk diproses pidananya. Bagi masyarakat yang ingin membuat laporan ke Inspektorat juga bisa, sebab sejauh ini belum ada yang melapor sehingga yang kita dapat masih dari keterangan Endang,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Adhawiyah mengaku akan menjatuhkan sanksi indisipliner berat berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Tipu Warga Capai Miliaran Rupiah, Perusahaan ini Dilaporkan ke Polisi
“Pak Wali dengan tegas memerintahkan agar kasus ini ditangani serius. Sejauh ini penipuan yang dituduhkan juga sudah terbukti, bisa saja rekomendasinya PTDH. Pastinya hasil pemeriksaan akan kita sampaikan dulu ke Pak Wali,” katanya.
Perbuatan Endang dinilai telah merusak nama baik Pemko Medan
“Ini jelas mencoreng dan mencemarkan nama baik Pemko Medan. Bisa saja nanti kami (Pemko Medan) buat LP, tapi nanti tunggu instruksi Pak Wali dulu,” tuturnya.
Untuk diketahui, ASN Pemko Medan yang bertugas di Bagian Umum, Endang Agus Susanto, melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus dapat memasukkan warga menjadi honorer dan PPPK Pemko Medan.
Dalam aksinya, Endang meminta uang sebesar Rp55-60 juta kepada korbannya. Di mana pada tahap awal sebagai uang muka, para korban harus menyetor sebesar Rp25-30 juta. Sedangkan sisanya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. (mis)
POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat
Global 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagal
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus meningkatkan kualitas fasilitas publik dengan menjawab kebutuhan penerangan jalan di se
Medan 10 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus mendorong penataan ruang publik yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bag
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjajaki skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengemban
Sumut 11 jam lalu
MATITI BELUM USAI KUASA HUKUM MINTA APARAT BONGKAR UTUH RANGKAIAN PERISTIWA 12 SEPTEMBER
Sumut 12 jam lalu
Anggota DPR RI Musa Rajekshah meninjau pembangunan dinding penahan banjir di Tebing Tinggi.
Sumut 13 jam lalu
Pengusaha Konstruksi Lokal Bersama PERMADA Turun ke Jalan, Desak Klarifikasi Polemik Paket Proyek Disdik Langkat
Sumut 13 jam lalu
Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun di Perkebunan Serbelawan
Sumut 13 jam lalu
Dua Pelaku Curat Toko Rp 157 Juta Dibekuk Satreskrim Binjai.
Sumut 13 jam lalu