Rabu, 02 Juli 2025

Ini Alasan Polda Sumut Limpahkan Laporan Rotua Simarmata

Indrawan - Senin, 05 Mei 2025 10:08 WIB
Ini Alasan Polda Sumut Limpahkan Laporan Rotua Simarmata
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satrya Sembiring. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Polda Sumatera Utara memutuskan untuk melimpahkan laporan yang dilayangkan Rotua Wendeilyna Simarmata terhadap pemilik akun Facebook Yunaedy Sitorus alias YS dan akun Tiktok @nadya_situmotang alias NS ke Polres Samosir.





Rotua Wendeilyna Simarmata melaporkan kedua pemilik akun medsos atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, fitnah dan penyebaran informasi hoaks dalam konten video akun itu.





Muatan video itu dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dalam dugaan tindak pidana pada Undang Undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2).

Baca Juga:




Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/B/594/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang diajukan oleh pelapor tanggal 24 April 2025.





Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satrya Sembiring mengungkapkan alasan pelimpahan kasus itu ke Polres Samosir untuk segera terungkap. Kata dia, meskipun dilimpahkan maka pihaknya tetap akan membackup penanganannya dari Siber Poldasu. Selain itu, pihaknya akan bersurat ke Polres Samosir.

Baca Juga:




"Dilimpahkan ke Polres Samosir supaya bisa segera terungkap," kata Kombes Doni Satrya Sembiring saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).





Disinggung mengenai apakah perangkat atau peralatan di Polres Samosir memadai atau mumpuni untuk menangani perkara ITE atau Siber. Kombes Doni mengatakan, pihaknya akan bersurat dan membackup dari Polda.





"Nanti bersurat dan akan di backup disini (Siber Polda Sumut)," ujarnya memberi alasan.





Menanggapi pelimpahan itu, Rotua Wendeilyna Simarmata selaku pelapor mengatakan keberatan atas pelimpahan kasus tersebut ke Polres Samosir. Rotua beralasan lantaran meragukan independensi Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya.





"Saya meragukan independensi Kapolres, sebab Polres Samosir tidak memiliki alat untuk memeriksa facebook si terlapor YS dan akun Tiktok NS," kata Rotua Wendeilyna Simarmata.





Alasan lain yang mebuat Rotua ragu adalah, dimana pada tanggal 14 April 2025 Polres Samosir pernah menolak laporannya seperti tayangan video dugaan menghasut yang disampaikan perwakilan warga Jalan Tanah Lapang. Rotua pun meminta tegas agar laporannya diperiksa Siber Polda Sumut.





"Laporan itu harus diperiksa Direktorat Siber Polda Sumut karena telah dilengkapi peralatan memeriksa tayangan video di akun facebook YS dan video tiktok NS yang bertujuan untuk menghasut sesuai Pasal 28 UU ITE," ungkap Rotua.





Lebih lanjut, diragukannya independensi Kapolres Samosir dalam menangani kasus ini, lanjut Rotua, karena diduga telah membuat manuver dengan memperalat oknum dan ormas tertentu yang disebarkan melalui IG Polres Samosir menyatakan, bahwa warga Samosir telah melakukan postingan terkait SARA di medsos, padahal terlapor YS dan NS yang melakukan ujaran SARA tersebut.





"Polres Samosir tidak punya alat untuk memeriksa Imei handphone dan email pemilik akun facebook dan akun tiktok tersebut, sehingga tidak mungkin mampu (Polres) melakukan pemeriksaan tentang laporan polisi saya itu," pungkas Rotua Simarmata yang juga seorang Mediator non Hakim akredetasi Mahkamah Agung RI bersertifikat terdaftar di Pengadilan Negeri itu.





Rotua Simarmata meminta dan memohon agar laporannya diperiksa di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara. Jika Poldasu tidak mampu agar di limpahkan ke Siber Mabes Polri Jakarta.





Rotua mengatakan bahwa ia adalah salah satu ahli waris pemilik rumah dan bangunan di Jalan Tanah Lapang, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Lahan tersebut digunakan secara tidak sah oleh penyewa.





"Lahan digunakan secara tak sah oleh Yayasan tersebut dan dijadikan background video pada akun Facebook YS dan akun tiktok NS. Rumah itu peninggalan opung SB Pasaribu gelar Sariburaja dari Desa Janji Martahan Perintis Kemerdekaan RI asal Samosir dan opung Tamelan boru Naibaho Sitakkaraen dari Lumban Pea, Kelurahan Pasar Pangururan," kata Rotua Wendeilyna Simarmata.





Rumah dan lahan tersebut disewakan kepada Yunaedy Sitorus dan telah berakhir pada tanggal 22 Februari 2025, dan masa sewa pun sudah habis. Rumah itu disewakan selama dua tahun hanya untuk rumah hunian. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata rumah itu telah digunakan untuk kegiatan Yayasan tanpa ijin dari pihaknya.





"YS tidak ada ijin dari saya dan tanpa melapor juga ke kelurahan serta ke dinas pendidikan, sementara rumah itu merupakan rumah tinggal dan bukan untuk sekolahan," ucap Rotua Wendeilyna Simarmata.





Setelah Rotua mengetahui ada kegiatan Yayasan di atas lahan itu, dia memperingatkan Yunaedy Sitorus, usai diperingati, kemudian muncul konten video oleh kedua akun medsos yang dilaporkan ke Polda Sumut. (Bon)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
HUT ke-79 Bhayangkara Polres Langkat: Wujudkan Polri yang Humanis dan Melayani
Mustahil Dilakukan Individu, KPK Diminta Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait OTT Kadis PUPR
Lagi! Aksi Begal di Binjai, Seorang Wanita Sekarat Dibacok Pelaku
Muscab FAJI Kota Medan 2025: Dari Arus Kebersamaan Lahirkan Prestasi Gemilang Medan
359 Jemaah Haji Kloter 16 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air
Kombes Calvijn Guncang Jaringan Narkoba Sumut
komentar
beritaTerbaru