Selasa, 01 Juli 2025

Kejari Deli Serdang Bantah Isu Mendiskreditkan dan Minta Uang ke Pelaku Pembacokan Jaksa

Indrawan - Senin, 26 Mei 2025 08:03 WIB
Kejari Deli Serdang Bantah Isu Mendiskreditkan dan Minta Uang ke Pelaku Pembacokan Jaksa
Puting Beliung Hantam Empat Kecamatan di Sergai, 123 Rumah Rusak. (MS)

POSMETRO MEDAN, Deli Serdang - Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih berduka atas terjadinya pembacokan terhadap jaksa fungsional atas nama Jhon Wesli Sinaga dan Staf Kejari Deli Serdang atas nama Acensio Hutabarat. Namun, terindikasi ada pihak-pihak yang menjatuhkan nama baik Kejari Deli Serdang.





Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi di kebun pribadi milik Jaksa Jhon Wesli Sinaga berlokasi pada wilayah Desa Perbahingan Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Sabtu, 24 Mei 2024.





Pihak Kejari Deli Serang ditandatangani Kepala Kejaksaaan Deli Serdang, Mochamad Jeffry, SH. M.Hum dan Kasi Intelijen Kejaksaan Deli Serdang, Boy Amali SH. MH, mengeluarkan pernyataan sikap.

Baca Juga:




"Bahwa kita harus mengapresiasi pelaksanaan tugas oleh masing-masing aparat penegak hukum yang sudah menjalankan tugas dengan baik, sehingga yang diduga sebagai pelaku berinisial AFN beserta komplotannya telah diamankan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Minggu, 25 Mei 2025 di sekitar Kota Medan, Sumatera Utara.





Setelah diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara AFN mengaku sudah merencanakan tindakan tersebut untuk menghabisi Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Staf Acensio Hutabarat dengan motif mereka sering meminta sejumlah uang atau imbalan untuk menangani perkara AFN.

Baca Juga:




Kemudian, AFN mengaku kesal karena walaupun perkara AFN sudah selesai sejak tahun lalu, ia masih saja ditekan dan dimintai sejumlah uang dan imbalan.





Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan mengada-ngada.





Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara AFN yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan AFN.





Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku. Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa motif pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal kasus yang ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga.





Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memonitoring dan evaluasi terhadap pendalaman perkara ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas proses penegakan hukum yang dilaksanakan.





Jajaran pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengecam keras pihak-pihak yang ingin menghambat dan menjatuhkan nama baik dari Jaksa Jhon Wesli Sinaga terlebih seluruh jajaran pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang karena tindakan meminta imbalan atas penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.





Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan tugas sesuai asas hukum dan prinsip- prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.





Sampai saat ini para korban sudah ditangani secara serius di RS Columbia Medan. Seluruh Jajaran Kejaksaan Negeri Deli Serdang berharap masyarakat dapat mendoakan dan percaya bahwa proses penegakan hukum yang dilaksanakan terkait dengan kasus ini dijalankan sesuai asas hukum dan prinsip-prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.





Dengan sinergi dari aparat penegak hukum ini kita berharap pelaku dari tindakan ini dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga berharap rekan-rekan dari media pers dapat bekerja sesuai dengan prinsip kebebasan pers, akurasi, independensi, keberimbangan, dan kredibilitas. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas informasi yang disebarluaskan."





Demikian rilis yang diterima redaksi POSMETRO MEDAN, Senin 26 Mei 2025. (rilis)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Pegawai Dinas Ketapang Sumut Mengeluh: Sudahlah Gaji Kecil Telat Pula, BKD Lempar Tanggung Jawab ke OPD
Keluarga Satgas IPK Sumut Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru