Dini Hari Nanti: Brasil vs Norwegia, Siapa Takut!
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia 2026 Selecao Lebih Diunggulkan, Haaland Bisa Jadi Ancaman Besar.
Sport 48 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, dengan Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Obaja Ginting, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, Jumat (9/1/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi dari lingkungan internal PUPR dan UPTD Gunung Tua.
Kelimanya adalah Abdul Aziz Nasution (Analis Perencana Anggaran PUPR Sumut), Ryan Muhammad (Staf UPTD Gunung Tua), dan Irma Wardani (Bendahara UPTD Gunung Tua). Selain itu, dua tenaga outsourcing pada UPTD Gunung Tua, yakni Bobby Dwi dan Muhammad Fikri,
Fakta persidangan mengungkap bahwa kedua proyek besar tersebut diduga telah dikondisikan sejak awal. Pada April 2025, sesaat setelah survei lapangan dilakukan, Topan Ginting diduga langsung memerintahkan bawahannya untuk memenangkan dua perusahaan milik rekanan, yakni, PT. Dalihan Natolu Grup (DNG) milik Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, untuk mengerjakan Ruas Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar, dan PT. Rona Na Mora (RNM) milik Muhammad Raihan (anak dari Kirun), untuk mengerjakan Ruas Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.
Ironisnya, penunjukan penyedia jasa ini dilakukan sebelum proses lelang resmi dimulai. Sistem e-katalog yang seharusnya menjamin transparansi diduga hanya digunakan sebagai kedok formalitas untuk melegitimasi kontraktor "titipan" tersebut.
Momen mengejutkan terjadi saat Irma Wardani, Bendahara UPTD Gunung Tua, memberikan kesaksian. Di hadapan Majelis Hakim, Irma mengakui secara gamblang bahwa dirinya memungut biaya tidak resmi atau fee langsung kepada pihak kontraktor.
Awalnya saksi tampak ragu, namun setelah dipojokkan dengan data akurat yang disodorkan JPU, Irma akhirnya mengakui bahwa setiap kali dana proyek cair, ia langsung menagih jatah kepada kontraktor sebagai "syarat" dari penarikan anggaran yang diambil. Ia pun mengakui di persidangan bahwa tindakan tersebut adalah salah.
"Setiap kali ada pencairan dana, saya langsung meminta fee kepada kontraktor. Saya menagih itu berdasarkan perintah dari Pak Rasuli selaku PPK," ungkap Irma di persidangan.
Keterangan ini memperkuat indikasi adanya kebocoran anggaran yang sistematis. Topan Ginting sendiri diduga menerima uang muka sebesar Rp2 miliar dari total janji komitmen fee sebesar 4-5 persen dari nilai proyek, yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar hingga Rp11 miliar. Angka ini selaras dengan temuan uang tunai miliaran rupiah oleh penyidik KPK saat penggeledahan di kediaman pribadinya beberapa waktu lalu.(Bgs)
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia 2026 Selecao Lebih Diunggulkan, Haaland Bisa Jadi Ancaman Besar.
Sport 48 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Indonesia. Tim Karya Ilmiah MAN 1 Medan berhasil mengukir pre
Medan 60 menit lalu
Timnas Maroko akan duel melawan Prancis di babak perempat final Piala Dunia 2026.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat Ketua Umum PWI Pusat Drs H Ahkmad Munir mengingatkan seluruh anggota PWI untuk tidak terlibat bisnis narkoba dan ju
Inter-Nasional satu jam lalu
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026 Kelemahan 3 Singa di Estadio Azteca.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Family Gathering ( FG) PWI Sumut di Jona Garden Langkat meriah bertabur hadiah, Sabtu ( 4/7/2026).Hadiah lucky dra
Sumut 2 jam lalu
Singkirkan Paraguay di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Jika Kami Harus Mengotori Tangan Kami, Kami akan Melakukannya.
Sport 2 jam lalu
Bupati Karo menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 ini.
Sumut 5 jam lalu
Polres Dairi menyalurkan 70 sak beras untuk warga yang membutuhkan.
Sumut 6 jam lalu
Memastikan situasi kamtibmas aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Pematangsiantar patroli R4.
Sumut 7 jam lalu