Selasa, 01 Juli 2025

Godol Bantah Jadi Terlibat Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Ini Alasannya

Indrawan - Rabu, 04 Juni 2025 13:11 WIB
Godol Bantah Jadi Terlibat Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Ini Alasannya
Istimewa
Kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga saat mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (3/5/2025).

POSMETRO MEDAN, Medan - Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang kini menjadi terpidana kasus senjata api ilegal membantah tudingan dirinya sebagai otak pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.

Melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, mantan personel Polisi tersebut menyampaikan keberatannya sejumlah pihak yang menyebut dirinya dalang pembacokan jaksa.

"Dia mengatakan tidak ada terlibat, dan tidak mengetahui tindakan pelaku yang sudah tertangkap tersebut. Jadi dia sangat keberatan, begitu juga dengan keluarga besar, dan mengecam atas tuduhan yang tidak berdasar kepada dirinya tersebut, sehingga itulah kami klarifikasi ke polda Sumut,"kata Suhandri Umar Tarigan, di Polda Sumut, Selasa (3/6/2025).

Edy Suranta Gurusinga ditangkap kembali tim gabungan Kejaksaan dan TNI pada Rabu 28 Mei lalu, setelah ia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ia sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa (13/8/2024) lalu.

Kemudian Jaksa melakukan kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menyatakan Godol bersalah dan divonis dengan pidana selama 1 tahun.

Usai 5 hari ditangkap dan dituding terlibat pembacokan jaksa, Suhandri Umar Tarigan dan tim mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk mempertanyakan benar tidak kliennya terlibat.

Namun penyidik yang menangani belum bisa menjelaskan ada tidaknya Godol terlibat.

"Tadi klarifikasi berjumpa dengan penyidik, artinya penyidik jatanras menerima kami dengan baik namun ketika kita bertanya untuk terkait klarifikasi perkembanagn perkara tersebut apakah ada kaitannya dengan klien kami, beliau menjawab kita sedang proses penyidikan, artinya kita hargai dulu proses penyidikan, ketika nanti penyidikan sudah sempurna, maka penyidik akan rilis secara resmi."

Mengenai kliennya dituduh terlibat pembacokan jaksa, Suhandri Umar merasa keberatan.

Apalagi menurut Umar, muncul statement dari kejaksaan mengenai keterlibatan kliennya.

Padahal, proses penyidikan ada di tangan kepolisian, bukan di kejaksaan.

"Dan juga bapak kajati sumut yang berasumsi di dalam salah satu berita TV menyebutkan bahwa klien kami itu ada termasuk dalam otak pelaku yang menyuruh terkait pembacokan itu. Kami sangat mengecewakan tersebut, bagaimana seorang petinggi di kejaksaan itu melakukan rilis tanpa adanya rilis dari penyidikan,"ungkapnya.

"Kita kan kecewa, kita juga mendukung langkah-langkah untuk menentukan siapa pelaku, apa motifnya, kita juga tidak sependapat dengan tindakan tersebut,"sambungnya.

Kapolda Sumut Angkat Bicara

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkap hasil penyidikan kasus pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat belum ada keterlibatan orang lain, selain tiga tersangka yang sudah ditangkap.

Ketiga tersangka yang ditangkap ialah Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Whisnu menyebut, sejauh ini hasil penyidikan yang dilakukan penyidik belum ada mengarah keterlibatan Edy Suranta Gurusinga alias Godol, seperti yang beredar.

Ketiga tersangka juga mengaku tidak tahu menahu tentang Edy Suranta Gurusinga.

"Mereka tidak tahu. Pelakunya hanya tiga, ada yang membacok, membonceng dan yang memerintah itu di Kepot,"kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (3/6/2025).

"Belum tahu. Tidak ada sampai kesana. Sampai saat 3 orang ini saja,"sambungnya.

Ditanya motif pembacokan, Kapolda enggan membeberkan.

Selain itu, pihaknya juga tidak ada memeriksa Godol karena sejauh ini belum ada keterkaitan.

"Masalah motif nanti akan di ungkap di persidangan. Godol, kami tidak ada memeriksa godol karena kan Godol ditangkap oleh teman-teman Kejaksaan dan dimasukkan ke lapas."

Diketahui, Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka terkait pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha Acensio Silvanov Hutabarat yang terjadi pada Sabtu 24 Mei kemarin.

Ada 3 orang yang ditangkap, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.

Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum kejadian. Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.

Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak. Namun permintaan ini diduga yang membuatnya gelap mata menyuruh eksekutor membacok korban.

Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. Namun Jhon meminta burung yang bagus.

Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.

"Memuncaknya kemarin permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak,"kata Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

"Burung tidak ditentukan, cuma katanya yang bagus. Seminggu lalu,"sambungnya.

Dedi menjelaskan, kliennya saling kenal dengan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga.

Ada beberapa perkara yang Alpa disebut-sebut ditangani Jhon mulai dari penganiayaan dan pengerusakan.

Jhon, lanjut Dedi, memang bukan jaksa yang tercatat sebagai jaksa yang menangani. Namun ketika sidang, Jhon diduga maju sebagai jaksa pengganti.

Dalam perjalanan kasusnya, Jhon disebut meminta uang kepada kliennya dan diberikan beberapa kali mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.

Namun yang terakhir kali, sepekan sebelum jaksa dibacok pada 24 Mei kemarin, Alpa diduga dimintai burung peliharaan.

Sehingga Alpa kesal hingga akhirnya menyuruh tersangka Surya Darma dan Mardiansyah untuk membacok 2 korban.

"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal."

Melalui keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Deli serdang membantah adanya permintaan uang yang dilakukan Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga.

"Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Tegas mengatakan bahwa hal tersebut Tidak Benar dan Mengada-ngada,"kata

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangan tertulisnya. (wan/tribun)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru